Sukiman, tersangka korupsi kasus dana perimbangan APBN-P 2017 dan 2018 hingga saat ini masih menerima gaji sebagai Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN). Hal tersebut diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal DPR, Indra Iskandar usai menjalni pemeriksaan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
"Saya tidak bisa memutuskan pemberhentian hak-hak Sukiman sebagai anggota dewan. Sebab, hingga saat ini belum ada keputusan dari presiden terkait pemberhentian Sukiman sebagai anggota DPR," kata Indra usai menjalani pemeriksaan oleh KPK di Jakarta pada Kamis, (21/3).
Indra mengatakan, KPK memeriksa dirinya untuk mengonfirmasi data-data tertentu untuk melengkapi penyidikan kasus pengurusan dana perimbangan pada APBN-P 2017 dan 2018 untuk Kabupaten Arfak, Papua Barat.
“KPK hanya mengonfirmasi data-data penyidikan. Ada sekitar 12 sampai 13 pertanyaan yang diajukan penyidik KPK. Semuanya lebih kepada mengonfirmasi data-data saja,” ujar Indra.
Selain itu, Indra mengatakan, KPK juga mengonfirmasi data tambahan menyangkut daftar gaji Sukiman dan surat keterangan (SK) penempatan politikus PAN itu di Komisi XI.
"Dua itu yang diminta dan sudah disita," kata Indra.
Indra menegaskan, semua risalah rapat antara periode 2016 sampai 2018 baik di Komisi XI maupun di badan anggaran (Banggar) DPR sudah disita penyidik KPK. “Penyidik KPK mengonfirmasi apakah betul risalah tersebut ada atau tidak,” ujar Indra.
Menurutnya, pertanyaan penyidik KPK hanya normatif tentang kode etik Dewan Nomor 1/2015 Pasal 3 dan Pasal 4 yang mengatur apa yang boleh dilakukan dan tidak boleh dilakukan oleh anggota dewan.
"Kalau menyangkut isi pertanyaan, tidak banyak, hanya memastikan beberapa hal berkaitan dengan peraturan dewan No.1 Tahun 2015 tentang etika dewan. Jadi, di pasal 3 dan 4 menyangkut perilaku anggota, tadi hanya mendalami soal pasal itu," ujarnya.
KPK menetapkan dua tersangka dalam kasus suap alokasi dana perimbangan untuk Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat. Anggota DPR dari fraksi partai amanat nasional (PAN) periode 2014-2019 itu ditetapkan sebagai tersangka karena menerima suap pada bulan Juli 2017 sampai April 2018.
Sukiman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara pejabat kepala dinas pekerjaan umum di Kabupaten Pegunungan Arfak, Natan Pasoma yang diduga sebagai pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU tentang Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.