close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kuasa hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan, saat melaporkan penghinaan Ma'ruf Amin oleh Jafar Shodik di Bareskrim Polri, Kamis (5/12). Alinea.id/Ayu Mumpuni
icon caption
Kuasa hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan, saat melaporkan penghinaan Ma'ruf Amin oleh Jafar Shodik di Bareskrim Polri, Kamis (5/12). Alinea.id/Ayu Mumpuni
Nasional
Kamis, 05 Desember 2019 16:25

Kalau Jafar Shodik belum ditangkap, ribuan anak Banten akan ke sini

Jafar Shodik Alattas diduga telah melakukan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin.
swipe

Rabithah Babad Kesultanan Banten melaporkan pendakwah bernama Jafar Shodik Alattas, atas dugaan penghinaan terhadap Wakil Presiden Ma'ruf Amin. Kuasa hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan, mengatakan Jafar menyebut Ma'ruf sebagai babi. Penghinaan Jafar terekam dalam video yang beredar di media sosial.

"Kami telah menerima video pada 3 November yang benar-benar menghina putra terbaik Banten. Ini sangat keterlaluan, makanya kami laporkan polisi," ucap Agus di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).

Ia menegaskan, pernyataan Jafar telah melukai hati masyarakat, kiai, Wali Kota, hingga Gubernur Banten. Oleh karenanya, mereka mendesak polisi sesegera mungkin memproses laporan terhadap Jafar.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019. Dalam pelaporan tersebut, mereka membawa bukti berupa transkrip pernyataan Jafar, flashdisk berisi video, dan berbagai pemberitaan terkait.

Penghinaan yang disampaikan Jafar, terjadi saat ia menceritakan kisah Nabi Musa AS. Menurutnya, ada murid Nabi Musa yang diubah menjadi babi karena menjual agama demi perkara duniawi. Ia pun mengaitkan cerita tersebut dengan apa yang terjadi di Indonesia saat ini. 

"Berarti ustaz-ustaz bayaran, apa?" tanya Jafar.

"Babi" kata jemaah.

"Saya tanya Ma'ruf Amin babi bukan? (jemaah kembali menjawab babi). Babi lah," ucap Jafar.

Jafar dilaporkan atas dugaan melanggar Pasal 207 dan atau Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1945 tentang KUHP.

Berdasarkan informasi yang beredar, Jafar telah ditangkap tim Bareskrim Polri semalam di kediamannya. Agus mengaku pihaknya sudah mendengar informasi itu.

"Iya saya mendengar bahwa sepertinya sudah ditangkap. Jujur saya berterima kasih, karena kalau belum ditangkap, besok anak Banten dengan jumlah ribuan akan ke sini," ujar Agus.

Sementara itu, dari pihak kepolisian hingga saat ini belum ada yang membenarkan penangkapan tersebut. Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengungkapkan, dirinya masih berkoordinasi dengan tim penyidik.

"Nanti kami cek dulu ya," kata Argo saat dikonfirmasi reporter Alinea.id, Kamis (5/12).

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Gema Trisna Yudha
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan