Pihak Mabes Polri mengonfirmasi penangkapan penceramah bernama Jafar Shodiq Alattas. Penangkapan dilakukan tim Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri pada Kamis (5/12) sekitar pukul 00.37 WIB.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, penangkapan dilakukan saat Jafar berada di rumahnya, Jalan Tipar Tengah, Mekarsari, Cimanggis, Depok, Jawa Barat.
"Tim siber kemarin mengamankan seorang laki-laki dengan inisial JS saat berada di rumahnya di Depok, kemudian dibawa ke Bareskrim," kata Argo di Gedung Humas Polri, Kamis (5/12).
Menurut Argo, ia ditangkap berdasarkan laporan tipe A yang didasari oleh temuan polisi. Argo menyatakan, sampai saat ini Jafar masih meringkuk di Bareskrim untuk menjalani pemeriksaan yang dilakukan tim siber.
"Sampai saat ini masih dalam pemeriksaan dan kami belum mendapatkan hasil pemeriksaannya," ucap Argo menjelaskan.
Jafar Shodiq ditangkap atas ceramah yang rekaman videonya beredar di media sosial. Dalam video tersebut, ia menyebut Wakil Presiden Ma'ruf Amin sebagai babi.
Penghinaan yang dilakukan Jafar juga dilaporkan Rabithah Babad Kesultanan Banten ke Bareskrim Polri hari ini. Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/1021/XII/2019/BARESKRIM tertanggal 5 Desember 2019.
Kuasa hukum Rabithah Babad Kesultanan Banten, Agus Setiawan mengatakan, pernyataan Jafar telah melukai hati masyarakat, kiai, Wali Kota, hingga Gubernur Banten.
"Kita telah menerima video pada 3 November yang benar-benar menghina putra terbaik Banten. Ini sangat keterlaluan, makanya kita laporkan polisi," ucap Agus di gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (5/12).
Penghinaan yang disampaikan Jafar, terjadi saat ia menceritakan kisah Nabi Musa AS. Menurutnya, ada murid Nabi Musa yang diubah menjadi babi karena menjual agama demi perkara duniawi. Ia pun mengaitkan cerita tersebut dengan apa yang terjadi di Indonesia saat ini.
"Berarti ustaz-ustaz bayaran, apa?" tanya Jafar dalam video.
"Babi" kata jemaah.
"Saya tanya Ma'ruf Amin babi bukan? (jemaah kembali menjawab babi). Babi lah," ucap Jafar.
Atas perbuatannya Jafar diduga melanggar Pasal 45A ayat (2), juncto Pasal 28 ayat (2), dan atau Pasal 45 ayat (1), juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik, dan atau Pasal 207 KUHP, dan atau Pasal 104, dan atau Pasal 107 KUHP, dan atau Pasal 310, dan atau Pasal 311 KUHP tentang penghinaan kepada suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, dan atau pencemaran nama baik, dan atau atau keamanan negara atau makar.