Pemerintah Provinsi DKI Jakarta merilis sebanyak 1.293 kendaraan mewah yang belum membayar pajak hingga akhir Desember 2017. Ribuan kendaraan tersebut terdiri dari 744 unit kendaraan pribadi tunggakan sebesar Rp26,1 miliar. Lalu kendaraan atas nama perusahaan dan badan mencapai Rp18,8 miliar, yang terdiri dari 549 kendaraan.
"Ini sesuatu yang kita tidak bisa didiamkan. Kita akan kejar, kita minta semua tunaikan kewajiban bayar pajak," ujar Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan saat menyampaikan keterangan pers di Balai Kota Jakarta, Jumat (11/1).
Anies mengaku kesal atas minimnya kesadaran para pemilik kendaraan mewah dengan harga jual diatas Rp1 miliar. Terlebih ia telah memegang seluruh data penunggak pajak tersebut, salah satunya Lamborgini Aventador termahal Rp9,6 miliar hingga Ferrari seharga Rp5,9 miliar.
Dari data yang didapat Alinea, masing-masing kendaraan mewah penunggak pajak yang berhasil dicatat Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) diantaranya, 210 unit Mercedez-Benz, 147 Porsche, 82 Toyota, 63 Landrover, 61 BMW, 39 Lexus, 24 Ferrari, 23 Lamborgini, 14 Rolls Royce, 12 Hummer, 11 Jaguar, 10 Bentley, 9 Audi, 9 Nissan, 9 Cadillac, 7 Aston Martin, 5 Maserati, 4 Ford, 2 Harley Davidson, 2 Jeep, 1 MAN, 1 Morgan, 1 Xuzhou, 1 Zele.
"Jalan dipakai, fasilitas digunakan, udara juga memiliki dampak dari kendaraan bermotor. Tapi tanggung jawab untuk bayar pajak belum diselesaikan," sesal Anies.
Dugaan maladministrasi mobil mewah
Anies menyatakan akan mengumumkan daftar tunggakan di situs resmi BPRD DKI. Daftar itu akan mencantumkan nomor polisi, merek, tipe, nilai jual kendaraan bermotor (NJKB), dan PKB-nya.
"Kalau lihat daftar ini dan tidak bayar pajak, tidak ada penjelasannya, malu kita. Malu dengan nilai kendaraan sebesar itu. Karena itu, daftar ini kita umumkan semuanya," tegasnya.
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu menyebut, Pemprov melalui BPRD tidak akan mendiamkan tunggakan yang terjadi dengan terus mengejar para wajib pajak.
Salah satu langkah BPRD dalam memungut target dari tunggakan pajak kendaraan mewah ialah memasang plang bertuliskan 'tempat ini belum menunaikan pajak' di tempat wajib pajak seperti rumah, kantor, dan restoran. Sanksi sosial ini juga akan diterapkan untuk penunggak pajak kendaraan mewah.
"Sekarang kita umumkan ini, dan kita berharap yang namanya di sini, segera tunaikan pajaknya plus dendanya," sambungnya.
Sementara Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta, Santoso mengapresiasi gebrakan yang dilakukan Gubernur. Legislator yang membindangi keuangan itu bahkan menduga kendaraan mewah tersebut melakukan maladministrasi seperti tidak memiliki surat-surat yang lengkap.
"Kalau ditemukan tidak ada surat-suratnya, DKI harus bekerjasama dengan Kepolisian," papar Santoso.
Santoso menambahkan, untuk tahun 2017 sejatinya realisasi penerimaan pajak DKI telah melampau target dengan surplus Rp1,2 triliun. Pendapatan itu naik sekitar 8 persen dari tahun sebelumnya.
"Artinya, jika para pemilik kendaraan mewah ini membayar pajak-pajaknya bisa fantastis pendapatan kita. Tapi kalai menunggak seperti ini merupakan pelanggaran karena telah merugikan," tandasnya.