close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
icon caption
Ilustrasi. Alinea.id/Dwi Setiawan
Nasional
Sabtu, 09 Januari 2021 10:27

Jakarta kembali terapkan PSBB per 11 Januari

Langkah ini menindaklanjuti instruksi pemerintah pusat, yang diistilahkan dengan PPKM.
swipe

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama dua pekan per lusa (Senin, 11/1). Langkah ini menindaklanjuti arahan pemerintah pusat, yang diistilahkan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Nomor 19 Tahun 2021 dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 3 Tahun 2021. Tingginya jumlah kasus aktif menjadi dasar lainnya.

“Kita sedang berada di titik kasus aktif tertinggi selama ini, yaitu di kisaran angka 17.383," ucap Gubernur Jakarta, Anies Baswedan, Sabtu (9/1). "Kasus aktif adalah jumlah orang yang saat ini berstatus positif COVID-19 dan belum dinyatakan sembuh, baik yang dirawat di fasilitas kesehatan maupun di dalam isolasi mandiri."

Menurutnya, strategi "rem darurat" efektif menekan laju penularan Covid-19. Dicontohkannya dengan pengalaman sebelumnya, lonjakan kasus usai libur panjang pada medio Agustus 2020 ditanggapi dengan pengetatan aktivitas.

“Beberapa waktu sesudah 'rem darurat' ditarik, tampak kasus aktif menurun pesat bahkan kembali ke titik awal sebelum kenaikan. Turun sampai 50% hingga kita bisa kembalikan ke PSBB transisi," klaimnya.

Anies melanjutkan, pembatasan kali ini dilakukan lantaran terjadi lonjakan kasus usai libur panjang Natal dan tahun baru (Nataru). Apalagi, jumlah kasus aktif berpotensi mendekati ambang batas kapasitas fasilitas kesehatan (faskes), terutama tempat tidur isolasi dan unit perawatan intensif (intensive care unit/ICU) di rumah sakit (RS).

Sejumlah aturan diterapkan saat PSBB nantinya, yakni 75% karyawan bekerja dari rumah (work from home/WFH), kegiatan belajar mengajar (KBM) secara daring; pusat perbelanjaan beroperasi hingga pukuk 19.00; kapasitas maksimal tempat ibadah 50%; menyetop seluruh aktivitas sosial budaya dan fasilitas umum; transportasi publik dengan pembatasan kapasitas; sektor esensial dan kontruksi beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan (prokes); serta restoran diperkenankan membuka layanan makan di tempat (dine-in) maksimal 25% dari kapasitas hingga pukul 19.00 dan bawa pulang (take away) hingga pukul 24.00.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan