close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku pengelola kuliner di Muara Karang Pluit Jakarta Utara, mengklaim telah memiliki izin atas usaha yang dijalankan.Alinea.id/Ardiansyah Fadli
icon caption
PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku pengelola kuliner di Muara Karang Pluit Jakarta Utara, mengklaim telah memiliki izin atas usaha yang dijalankan.Alinea.id/Ardiansyah Fadli
Nasional
Rabu, 05 Februari 2020 12:26

Jakarta Utilitas Propertindo klaim telah peroleh izin

Pengelola siap memberi penjelasan kepada DPRD DKI mengenai detail proyek pembangunan tersebut.
swipe

PT Jakarta Utilitas Propertindo selaku pengelola kuliner di Muara Karang Pluit Jakarta Utara, mengklaim telah memiliki izin atas usaha yang akan dijalankan. Oleh karena itu, anggapan anggota DPRD DKI yang menyebut pihaknya melanggar aturan, merupakan suatu hal yang keliru.

"Izin sudah ada. Kami sudah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan Analisis Dampak Lalu Lintas (Andalalin)," kata Kepala Departemen Pengelolaan Aset dan Properti PT Jakarta Utilitas Propertindo Hafidh Fathoni, saat dihubungi Rabu (5/2).

Pernyataan itu juga merespons protes sejumlah warga Pluit, terhadap pembangunan lokasi kuliner di Sepanjang jalan Muara Karang. Warga menilai pembangunan tersebut menyalahi aturan karena seharusnya lokasi itu diperuntukkan Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Hafidh menegaskan, perusahaannya telah menjalankan sesuai dengan yang telah diperintahkan Pemprov DKI Jakarta. Oleh karena itu, proyek ini tidak serta merta dapat diberhentikan tanpa arahan langsung Pemprov DKI. Itulah sebabnya Hafidh menegaskan, siap memberi penjelasan kepada DPRD DKI mengenai detail proyek pembangunan tersebut.

Kendati begitu, Hafidh mengakui kalau awalnya lokasi ini merupakan RTH. Namun RTH itu tidak terawat dengan baik. Akhirnya Pemprov DKI menginisiasi dengan mengalihfungsikan sebagai pusat kuliner.

Nantinya lokasi tersebut tidak murni menjadi pusat kuliner. Dari total luas lahan 2,3 hektare, hanya sekitar 11% yang dijadikan pusat kuliner, sisanya masih menjadi RTH. Bangunan juga akan semi-permanen atau tidak semua bangunan tembok. 

"Bukan kontainer tetapi bangunannya seperti kontainer. Kami berpedoman pada perizinan yang sudah ada. Secara aturan, boleh atau tidaknya nanti kami coba tanyakan ke bagian legal," katanya.

Selain lokasi kuliner, juga akan dibuat kantong parkir dan jogging track yang akan dikelola Pemprov DKI agar dapat tertata.

Sebelumnya, warga setempat keberatan dengan adanya pembangunan ini. Lokasi yang bersebelahan dengan sungai dan terdapat beberapa Sutet di sepanjang lahan itu, dikhawatirkan membahayakan masyarakat sekitar. Terlebih, warga setempat membutuhkan lokasi itu sebagai kantong parkir. Pasalnya, di seberang lahan merupakan area perkantoran yang didominasi oleh perbankan. 

img
Ardiansyah Fadli
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan