Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mewajibkan calon siswa sekolah dasar (SD) tahun ajaran 2021/2022 usia 5-6 tahun sebelumnya sudah mengikuti pendidikan anak usia dini (PAUD) selama setahun. Kebijakan ini diklaim telah berdasarkan kajian matang.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Jakarta, Nahdiana, menyatakan, kajian tersebut melibatkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Fakultas Psikologi Universitas Indonesia (UI), hingga Prodi Pendidikan Guru PAUD Universitas Negeri Jakarta (UNJ). Pun mempertimbangkan aspek yuridis, teoritis, dan empiris.
"PAUD berupa stimulasi terhadap perkembangan anak yang wajib dilakukan sejak anak usia dini. Jika ini tidak dilakukan, akan memberikan akibat yang fatal terhadap perkembangan anak selanjutnya," paparnya tentang manfaat teoritis dari para ahli psikologi.
Dari aspek yuridis, kebijakan wajib PAUD 1 tahun dinilai selaras dengan amanat regulasi. Adapun secara empiris, merujuk hasil penelitian, jenjang pendidikan ini menjadi fondasi perkembangan bagi anak. "Untuk meniti perkembangan selanjutnya," jelasnya via keterangan tertulis.
Nahdiana melanjutkan, 90% lembaga PAUD di Ibu Kota memiliki kemampuan mengelola dan menyelenggarakan pendidikan secara komprehensif serta memberikan kesiapan layanan bagi anak-anak usia 5-6 tahun sebelum melanjutkan ke jenjang SD.
"Beberapa daerah kabupaten/kota di Indonesia juga sudah menerapkan peraturan wajib menyiapkan layanan satuan PAUD 1 tahun sebelum ke jenjang SD. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah (pemda) kabupaten/kota dalam pengembangan PAUD di daerah tersebut. Jakarta juga siap melakukannya," paparnya.
Berdasarkan hasil kajian kesiapan PAUD, lembaga terkait dinilai memenuhi 8 standar nasional sehingga diindikasikan layak memberikan layanan berkualitas. Masyarakat pun dinilai mengapresiasi dan mengharapkan akses layanan PAUD berkualitas dari hasil riset kesiapan dukungan.
Disdik Jakarta akan menyusun regulasi dan memberikan pembinaan berkelanjutan guna menjamin terlaksananya layanan PAUD berkualitas. Harapannya, "Mampu mendukung tumbuh kembang anak secara optimal serta yang terpenting dapat menjadi jembatan antarjenjang demi menyiapkan anak menuju jenjang pendidikan yang lebih tinggi."
"Kami mengucapkan terima kasih atas kerja sama seluruh pihak yang mendukung upaya realisasi gagasan ini. Semoga ikhtiar bersama seluruh pemangku kepentingan akan membuahkan hasil pendidikan terbaik bagi anak usia dini yang merupakan bentuk investasi pada generasi penerus bangsa," tutup Nahdiana.
Berdasarkan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud per Agustus 2020, Provinsi Jakarta memiliki 3.964 lembaga yang terdaftar. Perinciannya, 1.960 TK, 353 KB, 20 TPA, dan 1.631 SPS.