close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Pekerja beraktivitas di area proyek pembangunan Stadion BMW, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/10)./Antara Foto
icon caption
Pekerja beraktivitas di area proyek pembangunan Stadion BMW, Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (25/10)./Antara Foto
Nasional
Kamis, 16 Mei 2019 14:34

Jakpro pastikan pembangunan Stadion BMW tetap berjalan

Jakpro sedang melakukan pematangan lahan untuk membuat pondasi awal dengan melakukan tes kedalaman fondasi.
swipe

PT Jakarta Propertindo (Jakpro) memastikan pembangunan Stadion BMW tetap berjalan, meskipun lahan yang digunakan bersengketa. Seperti diketahui, PT Buana Permata Hijau (BPH) memenangi gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) atas sengketa penerbitan hak pakai (SHP) Taman BMW. 

"Pembangunannya tetap berjalan, cuma status tanahnya yang harus diperjelas. Pak Gubernur (Anies Baswedan) bilang pembangunan jalan terus. Jadi kami jalan terus," kata Direktur Proyek Jakarta Propertindo (Jakpro) Iwan Takwin saat dihubungi, Kamis (16/5).

Jakpro sedang melakukan pematangan lahan untuk membuat fondasi awal dengan melakukan tes kedalaman fondasi. Ditargetkan tes tersebut selesai minggu ini.

Pengetesan kedalaman ini turut beririsan dengan lahan yang tengah menjadi sengketa dengan PT Buana Permata Hijau. Namun, tidak seluruh lahan, melainkan hanya di sisi utara. Oleh sebab itu, di wilayah tersebut, belum ada pembangunan fisik.

"Kami lagi suntik ke bawah untuk tes kedalaman fondasi. Jadi kami tahu maksimal kedalaman fondasi dimensi pancangnya itu. Kami sudah mau selesai," ujar Iwan.

Jakpro juga sedang melakukan penimbunan pada lokasi proyek untuk mencapai level ketinggian keamanan banjir.

Mengutip situs PTUN Jakarta, PT BPH mengajukan gugatan ke Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara pada 29 November 2018. Gubernur DKI Anies Baswedan lalu ditetapkan masuk sebagai tergugat intervensi pada 15 Januari 2019.

Kemudian, PTUN mengabulkan gugatan PT BPH yang terkait dengan pembatalan sertifikat hak pakai. Ada dua sertifikat yang dibatalkan. Pertama, Sertifikat Hak Pakai Nomor 314/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00369/Papanggo/2017, luas 29.256 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Kedua, sertifikat Hak Pakai Nomor 315/Kelurahan Papanggo, tanggal 18 Agustus 2017, Surat Ukur tanggal 09 Agustus 2017, Nomor 00368/Papanggo/2017, luas 66.999 M2, atas nama Pemerintah Republik Indonesia Cq Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. 

Dalam putusannya, PTUN Mewajibkan kepada tergugat untuk mencabut dan mencoret dari buku tanah kedua obyek sengketa yang terdapat pada Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara.  

Sebagai informasi, lahan Taman BMW yang terletak di Papanggo, Tanjung Priok, Jakarta Utara kini menjadi lokasi proyek Stadion BMW. 

img
Eka Setiyaningsih
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan