close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jaksa Agung M. Prasetyo (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung K
icon caption
Jaksa Agung M. Prasetyo (kiri) dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati (kanan) berjabat tangan usai konferensi pers tentang hasil putusan gugatan persidangan internasional oleh Indian Metal Ferro & Alloys Limited (IMFA) terhadap Pemerintah, di Gedung K
Nasional
Jumat, 31 Mei 2019 16:45

Jaksa Agung berkeras tunggu Honggo tertangkap

Honggo terakhir kali terendus berada di Singapura.
swipe

Jaksa Agung HM Prasetyo mengungkapkan alasan belum digelarnya sidang perkara kasus mega korupsi penjualan kondensat. Prasetyo berkukuh menunggu Polri menangkap bos PT Trans-Pacific Petrochemical Indotama, Honggo Wendratno.  

"Jangan yang lari yang menikmati uangnya paling banyak yang dibiarkan. Keadilan harus ditegakkan," kata Prasetyo kepada wartawan di Komplek Kejaksaan Agung RI, Jumat (31/5).

Honggo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penjualan kondensat yang merugikan negara hingga US$2,716 miliar atau sekitar Rp35 triliun. Pada Januari 2018, Honggo diketahui kabur ke Singapura saat hendak ditangkap. Polisi hingga kini masih memburunya. 

Menurut Prasetyo, kejaksaan ingin agar berkas kasus Honggo disatukan dengan berkas dua tersangka lainnya, yakni mantan Deputi Ekonomi dan Pemasaran BP Migas Djoko Harsono dan mantan Kepala BP Migas Raden Priyono. 

"Yang diserahkan tersangka baru dua. Yang menikmati malah belum ditangkap. Kita maunya dilimpahkan seluruhnya kepada kita. Baru kita sidangkan secara bersamaan," ucap Prasetyo.

Kasus itu bermula dari penunjukan langsung PT TPPI oleh BP Migas pada Oktober 2008. Ketika itu, PT TPPI diberi tugas untuk menjual kondensat bagian negara pada periode 2009-2010. Kontak kerja sama PT TPPI dan BP Migas ditandatangani Maret 2009.

Penunjukan langsung ini menyalahi Peraturan BP Migas Nomor KPTS-20/BP00000/2003-50 tentang Pedoman Tata Kerja Penunjukan Penjual Minyak Mentah/Kondesat Bagian Negara dan Keputusan Kepala BP Migas Nomor KPTS-24/BP00000/2003-S0 tentang Pembentukan Tim Penunjukan Penjualan Minyak Mentah Bagian Negara.

Dalam kasus kondensat, Kejagung sebenarnya bisa mendorong Honggo disidangkan secara in absentia. Sidang in absentia sebelumnya pernah digelar dalam kasus penyalahgunaan dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang melibatkan mantan Wakil Komisaris Utama PT Golden Truly Bambang Sutrisno.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Christian D Simbolon
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan