Jaksa Agung HM. Prasetyo Jaksa mendesak Tommy Soeharto untuk segera menyerahkan Gedung Granadi, yang menjadi objek kasus Yayasan Supersemar. Pasalnya, kasus tersebut kini sudah mencapai tahap eksekusi, sehingga setiap aset yang dinyatakan sebagai sitaan, harus diserahkan.
Namun, putra bungsu Soeharto itu enggan menyerahkannya. Dalam wawancaranya dengan Najwa Shihab, yang diunggah di Youtube, Rabu (11/7), Tommy menyatakan Gedung Granadi tak dapat dieksekusi sebab bukan milik Yayasan Supersemar, melainkan Perusahaan Granadi. Sementara berdasar temuan Jaksa Agung, gedung ini terbukti terkait dengan Yayasan Supersemar.
"Itulah lihainya mereka, saya rasa. Rupanya Granadi itu saya terima laporannya diatasnamakan yayasan. Yayasan itu kan dulu pendirinya siapa pemiliknya, dari mana sumber keuangannya. Itu nanti akan kami bicarakan dengan pihak pengadilan," paparnya.
Daftar aset yang semestinya disita, di antaranya 113 rekening deposito dan giro, dua bidang tanah seluas 16.000 meter persegi di Jakarta dan Bogor, serta enam unit kendaraan roda empat. Jaksa Agung sendiri menyebut telah berhasil menyita sebagian aset Yayasan Supersemar sebesar Rp 300 miliar, dari total yang harus dibayarkan sebesar Rp 4,4 triliun.
"Sudah berhasil asetnya disita 300 miliar, itu akan kita minta ke pengadilan untuk diserahkan kepada kejaksaan. Total yang harus mereka bayarkan itu total Rp 4,4 triliun," tuturnya.
Sebelumnya diberitakan Yayasan Supersemar diduga menyelewengkan dana yang dialokasikan untuk beasiswa para mahasiswa dan siswa ke sejumlah perusahaan.