Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memastikan pihaknya akan menindak tegas pihak-pihak yang berupaya menghalang-halangi penuntasan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), dengan hukum yang berlaku. Penyidik Kejaksaan Agung masih mengembangkan kasus ini dan membuka peluang untuk menetapkan tersangka baru.
“Apabila ada iktikad menghalangi, kemudian mempersulit, itu pasti ada aturan dan sanksinya,” ujar Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Senin (9/3).
Meski menyampaikan hal ini, Burhanuddin mengatakan hingga saat ini tidak ada pihak-pihak yang mencoba menghalang-halangi penuntasan kasus ini. Dia mengatakan, hal tersebut merupakan peringatan karena proses penyelesaian kasus masih berjalan.
Burhanuddin menyatakan, penyidik juga tidak hanya berhenti di enam tersangka saja. Penyidik masih membuka kemungkinan untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
“Yang pasti, pasti ada tersangka baru. Tinggal kita kembangkan dulu,” ucap Burhanuddin.
Dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), penyidik Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka. Mereka adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Heru Hidayat, Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan, dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Badan Pemeriksa Keuangan atau BPK hari ini telah mengumumkan kerugian negara atas kasus yang terjadi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut. Berdasarkan hitungan BPK, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp16,9 triliun. Pihak BPK juga menyebut nilai aset para tersangka yang telah disita mencapai Rp13,1 triliun.
Setelah menerima hasil audit BPK, pihak kejaksaan telah melakukan pelimpahan berkas untuk tiga tersangka ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tiga tersangka tersebut berasal dari internal Jiwasraya, yaitu Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, dan Syahmirwan.