Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan melakukan upaya hukum atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta terkait ucapan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin mengenai tragedi Semanggi.
"Yang pasti akan melakukan upaya hukum," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono melalui keterangan resminya, Rabu (4/11).
Upaya hukum ditempuh dengan mengajukan pendampingan pengacara negara. Saat ini, kata Hari, tim pengacara negara tengah mempelajari hasil putusan tersebut.
Dijelaskan Hari, Jaksa Agung dipastikan menghormati putusan hakim. Namun, upaya hukum diajukan karena merasa putusan PTUN dinilai tidak tepat.
"Bahwa atas putusan PTUN Jakarta tersebut, tim jaksa pengacara negara sangat menghormati atas putusan hakim tersebut," ujarnya.
Sebelumnya, PTUN Jakarta menvonis pernyataan Jaksa Agung ST Burhanuddin terkait peristiwa Semanggi I dan II sebagai perbuatan melawan hukum.
Ketua tim hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyebut putusan PTUN Nomor 99/G/TF/2020/PTUN.JKT tertanggal 4 November itu juga mengabulkan seluruh gugatan Sumarsih, keluarga korban tragedi Semanggi. Jaksa Agung pun diminta membuat pernyataan mengenai perkembangan penanganan kasus itu.
"Mewajibkan Tergugat untuk membuat pernyataan terkait penanganan dugaan Pelanggaran HAM berat Semanggi I dan Semanggi II sesuai dengan keadaan yang sebenarnya dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR RI berikutnya, sepanjang belum ada putusan/keputusan yang menyatakan sebaliknya," kata Isnur dalam konferensi pers secara daring hari ini.