Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin memastikan mengajukan banding atas vonis terdakwa Heru Hidayat di kasus korupsi PT Asabri (Persero). Sebagaimana pemberitaan sebelumnya, majelis hakim memvonis nihil hukuman badan terhadap bos PT Trada Alam Minera itu.
"Saya telah memerintahkan Jampidsus, tidak ada kata lain selain banding atas putusan tersebut," kata Burhanuddin di Kompleks Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Rabu (19/01).
Menurut Burhanuddin, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim atas terdakwa Heru Hidayat tersebut.
Di sisi lain, dia menilai tidak adanya rasa keadilan bagi masyarakat atas putusan tersebut. Pasalnya, kata dia, dalam putusan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) Heru Hidayat divonis bersalah dan dihukum penjara seumur hidup.
"Secara yuridis kita mengerti, tapi keadilan masyarakat terusik dan saya memerintahkan Jampidsus tidak ada kata lain selain banding," ucap dia.
Sebagai informasi, hari ini majelis hakim menyatakan terdakwa Heru Hidayat terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi Asabri. Namun, Heru Hidayat tidak dijatuhkan hukuman penjara karena sudah menjalani hukuman pidana di kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Majelsi hakim menyatakan, tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) tidak melampaui surat dakwaan yang tidak menyebutkan hukuman mati di dalamnya. Padahal, surat dakwaan merupakan pagar batasan pertimbangan hukuman bagi seorang terdakwa.
Di sisi lain, majelis hakim menjatuhkan hukuman membayar uang pengganti senilai Rp12.643.400.946.226. Kendati demikian, Heru Hidayat tidak disanksi denda sepeserpun.