close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Antara Foto
icon caption
Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta. Antara Foto
Nasional
Kamis, 13 Juni 2019 10:07

Jaksa ajukan banding Karen Agustiawan divonis hanya 8 tahun bui

Kejaksaan Agung mengajukan banding dua hari setelah putusan dijatuhkan.
swipe

Mantan Direktur Utama PT Pertamina, Karen Agustiwan telah divonis selama 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. Menanggapi itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengajukan banding atas vonis tersebut lantaran tidak sesuai tuntutan. Pengajuan banding pun resmi diajukan pada Rabu (12/6).

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta telah menjatuhkan hukuman kepada Karen lebih rendah dari tuntutan jaksa. Oleh karena itu, pihaknya mengajukan banding dua hari setelah putusan itu dijatuhkan.

“Tim JPU pada Jampidsus mengajukan upaya hukum banding atas vonis terdakwa Galaila Karen Agustiawan pada Rabu, 12 Juni 2019,” kata Mukri melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada Kamis, (13/6).

Menurut Mukri, pengajuan banding tersebut sesuai dengan ketentuan KUHAP atas beberapa pertimbangan. Vonis itu dijatuhkan karena Karen melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP.

“Sedangkan fakta di persidangan JPU berkeyakinan terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU  Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU  Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP,” ucap Mukri.

Selain divonis 8 tahun penjara, Karen juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. Padahal JPU menuntutnya dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, serta membayar uang pengganti sebesar Rp284.033.000.000, subsidair lima tahun penjara.

Adapun kasus yang menjerat Karen ini bermula pada 2009 saat  PT Pertamina Hulu Energi (PHE) melakukan akui¬sisi saham sebesar 10% terhadap ROC Oil Ltd, untuk menggarap Blok BMG. Akibat akuisisi itu, Pertamina harus menanggung biaya-biaya yang timbul lainnya (cash call) dari Blok BMG sebesar US$26 juta. 

Hasil penyidikan Kejagung menemukan dugaan penyim¬pangan dalam proses pengusulan investasi di Blok BMG. Diduga direksi mengambil keputusan tanpa persetujuan Dewan Komisaris. Pada 5 November 2010, Blok BMG ditutup setelah ROC Oil me¬mutuskan penghentian produksi minyak mentah dengan alasan blok tersebut tidak ekonomis jika diteruskan produksi. Akibatnya, muncul kerugian keuangan negara dari Pertamina sebesar US$31 juta dan US$ 26 juta atau setara Rp568 miliar.

Tim penyidik Kejaksaan Agung kemudian menetapkan Galaila, Chief Legal Councel and Compliance PT Pertamina Genades Panjaitan dan Direktur Keuangan Pertamina Frederik Siahaan sebagai tersangka. Sementara Mantan Manager Merger dan Investasi (MNA) pada Direktorat Hulu PT Pertamina (Persero) Bayu Kristanto juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dan langsung ditahan selama 20 hari oleh tim penyidik.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan