close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyerahan memori kasasi kasus unlawfull killing. Dok. Kejaksaan Agung
icon caption
Penyerahan memori kasasi kasus unlawfull killing. Dok. Kejaksaan Agung
Nasional
Rabu, 06 April 2022 15:26

Jaksa ajukan kasasi atas vonis tersangka unlawfull killing

Putusan majelis hakim dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP.
swipe

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyerahkan memori kasasi kasus unlawfull killing anggota laskar Front Pembela Islam atau FPI di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek kepada Mahkamah Agung RI melalui Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasasi ini menyangkut putusan dua terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan Ipda Yusmin Ohorella.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, penyerahannya sesuai dengan tenggang waktu sebagaimana ditetapkan Undang-Undang Pasal 248 ayat (1) KUHAP. Berkas memorinya diserahkan melalui panitera Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Pada Rabu 6 April 2022, Jaksa Penuntut Umum pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyerahkan memori kasasi terhadap terdakwa Briptu Fikri Ramadan dan terdakwa Ipda Yusmin Ohorella dalam perkara dugaan tindak pidana pembunuhan di KM. 50 Tol Jakarta-Cikampek," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (6/4).

Ketut menyampaikan, permohonan kasasi atas nama terdakwa Fikri Ramadhan telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 35 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel. Sementara permohonan kasasi atas nama terdakwa M. Yusmin Ohorella telah tercatat dalam Akta Permohonan Kasasi Nomor: 36 Akta.Pid/2022/PN.JKT.Sel.

Putusan majelis hakim, kata Ketut, dinilai terdapat kesalahan, tepatnya pada Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Majelis hakim dinilai juga tidak cermat dalam menerapkan hukum pembuktian sehingga, ada kekeliruan dalam menyimpulkan dan mempertimbangkan fakta hukum. 

"Sehingga membuat kesimpulan bahwa perbuatan terdakwa Briptu Fikri Ramadhan dan terdakwa Ipda M. Yusmin Ohorella dalam melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan primair tersebut dikarenakan pembelaan terpaksa (Noodweer) dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas (Noodweer Excess)," ujar Ketut. 

Menurut Ketut, kasasi dilayangkan telah sesuai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 253 ayat (1) KUHAP. Kemudian, dalam rangka mencari kebenaran materiil oleh Mahkamah Agung RI sebagai benteng peradilan tertinggi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang RI Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman. 

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis lepas terhadap dua terdakwa kasus unlawful killing laskar Front Pembela Islam (FPI), Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M. Yusmin Ohorella. Dalam persidangan ini, kedua terdakwa, Fikri dan Yusmin, hadir secara virtual dari kediaman kuasa hukum Henry Yosodiningrat.  

Majelis hakim, dalam putusannya menyatakan, keduanya terbukti bersalah karena melakukan tindak penganiayaan hingga meninggal dunia. Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman merujuk pledoi kuasa hukum.  

"Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum," kata hakim ketua Muhammad Arif Nuryanta dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/3)  

Kuasa hukum terdakwa, Henry Yosodiningrat menyatakan, pihaknya menerima putusan majelis sidang.  

"Kami menerima putusan itu," ucap Henry singkat.  

Berbeda, Jaksa Penuntut Umum (JPU) masih belum menerima putusan tersebut. Kepada hakim, JPU akan berdiskusi untuk mengambil langkah selanjutnya sebelum putusan dinyatakan inkrah.  

"Kami menyatakan mikir-mikir bapak majelis," ujar JPU.  

Fikri dan Yusmin dinyatakan melanggar Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan