close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
ilustrasi. foto Pixabay
icon caption
ilustrasi. foto Pixabay
Nasional
Senin, 06 Juni 2022 14:07

Jaksa ajukan kasasi kasus korupsi Asabri

Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Terdakwa Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy.
swipe

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur (Jaktim) pada Kejati DKI telah mengajukan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung (MA). Kasasi yang diajukan atas putusan Pengadilan Tinggi (PT) dalam perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di PT Asabri. 

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Timur melalui Kasi Intelijen, Ady Wira Bhakti mengatakan, JPU Kejari Jaktim telah menerima pemberitahuan Putusan PT DKI Jakarta atas perkara tindak pidana korupsi dan TPPU terkait pengelolaan dan investasi di PT Asabri (persero). Putusan itu diterima pada Jumat (27/5).

"JPU Kejari Jaktim pada Kejati DKI Jakarta telah resmi mengajukan upaya hukum Kasasi terhadap putusan PT DKI Jakarta," kata Ady dalam keterangannya, Senin (6/6). 

Dalam perkara tersebut, JPU menjerat Terdakwa Adam R Damiri, Sonny Widjaja, Hari Setianto, Bachtiar Effendi, Lukman Purnomosidi dan Jimmy Sutopo. 

"PU (Penuntut Umum) menyatakan akan melakukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan Tipikor pada PT DKI Jakarta tersebut," ucapnya. 

Sementara penandatanganan Akta Permintaan Kasasi dilakukan pada Senin, 30 Mei 2022 di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jakpus. 

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memotong vonis untuk Direktur Utama PT Asabri periode Maret 2016-Juli 2020 Letjen (Purn) Sonny Widjaja, yang semula divonis 20 tahun penjara menjadi 18 tahun terkait perkara korupsi yang merugikan negara Rp22,788 triliun. Selain itu, pengadilan juha menjatuhkan pidana kepada terdakwa Sonny Widjaja dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti kurungan selama 6 bulan.

Alasan majelis hakim banding mengurangi pidana penjara Sonny karena putusan 20 tahun dianggap terlalu berat.

Dalam perkara ini, delapan terdakwa melakukan investasi saham, reksadana, "medium term note" (MTN) atau surat utang jangka menengah dan investasi lainnya yang berisiko tinggi sehingga mengakibatkan kerugian negara senilai Rp22,788 triliun.

Terdakwa sekaligus Dirut PT Asabri 2012-Maret 2016 Mayjen (Purn) Adam Rachmat Damiri divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti senilai Rp17,972 miliar subsider 5 tahun penjara berdasarkan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri 2012-Juni 2014 Bachtiar Effendi divonis 15 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp453,783 juta subsider 4 tahun penjara.

Terdakwa Direktur Investasi dan Keuangan PT Asabri Juli 2014-Agustus 2019 Hari Setianto divonis 15 tahun penjara ditambah denda senilai Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp378,873 juta subsider 4 tahun penjara.

Terdakwa Direktur Utama (Dirut) PT Eureka Prima Jakarta Tbk (LCGP) Lukman Purnomosidi divonis 10 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bukan kurungan ditambah kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp715 miliar subsider 6,5 tahun penjara.

Terdakwa Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relation Jimmy Sutopo divonis 13 tahun penjara ditambah denda Rp750 juta subsider 6 bulan kurungan dan kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp314,868 miliar subsider 4 tahun penjara.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Fitra Iskandar
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan