Kejaksaan Agung (Kejagung) memperkuat alat bukti dalam kasus dugaan korupsi terkait pengelolaan usaha komoditi emas periode 2010-2020. Tentunya, alat bukti ini untuk memperkuat dugaan tindak pidana yang terjadi.
Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan JAM Pidsus Kejagung Haryoko Ari Prabowo mengatakan, pemeriksaan keduanya mencari alat bukti dalam kasus ini. HW selaku Direktur Utama PT Indah Golden Signature (IGS) diperiksa pada Rabu (23/8) dan Eddy Susanto Yahya selaku Direktur Utama PT Untung Bersama Sejahtera, satu minggu sebelumnya.
“Ya yang namanya mencari alat bukti. Sabar aja,” kata Prabowo kepada Alinea.id, Selasa (29/8).
Menurut Prabowo, pihaknya tak menemukan kendala dalam menangani kasus ini. Bahkan, jaksa penyidik telah menemukan modus yang dilakukan oknum-oknum tertentu dalam kasus ekspor-impor emas ini.
Salah satunya yang didalami adalah dugaan manipulasi kode Harmonized System (HS) untuk kegiatan ekspor dan impor komoditas emas guna menghindari pajak. Bahkan, penyidik menduga ada keterlibatan dua perusahaan tersebut dalam pengaturan kode HS ini.
Pemeriksaan mereka untuk menggali keterangan keduanya. Belum lagi, penyidik masih mendalami perbuatan melawan hukum yang ada sesuai Sprindik.
Sejauh ini, penyidik tidak menemukan halangan yang berarti. Meski, modus dalam peristiwa pidananya terbilang cukup banyak.
“Belum bisa saya ungkapkan di sini (modusnya),” ujarnya.
Penggalian alat bukti lain juga masih berjalan untuk mencapai titik terang. Kasus ini bahkan termasuk dalam salah satu prioritas penyidik.
Penyidik akan menentukan tersangka yang perlu bertanggung jawab dalam kasus ini. Penggalian alat bukti diakui telah sedikit lagi untuk mencapai titik terang tersebut.
Bahkan, penyidik juga memeriksa sejumlah reseller atau toko-toko emas yang ada. Tujuannya, untuk menemukan penerimaan emas dari kegiatan impor janggal ini.
Saat menaikkan status kasus ini, penyidik jaksa pun melakukan penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya, di Pulogadung, Jakarta Timur. Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat. Kemudian, Cinere-Depok, Jawa Barat.
Penggeledahan juga dilakukan di Pondok Aren, Tangerang Selatan dan Surabaya, Jawa Timur. Di Surabaya, tim penyidik menggeledah PT UBS yang terletak di Tambaksari dan PT IGS di Genteng.
Kasus dugaan korupsi terkait komoditas emas ini sempat menjadi pembahasan dalam rapat Komisi III DPR dengan Komite Koordinasi Pemberantasan dan Pencegahan TPPU. Dalam rapat itu, Sri Mulyani menjelaskan soal kasus impor emas senilai Rp189 triliun. Uang ini merupakan bagian dari transaksi mencurigakan senilai Rp349 triliun. Ada transaksi menonjol dalam total transaksi itu.