Kejaksaan Agung (Kejagung) masih melakukan pendalaman terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi impor emas melalui bandara Soekarno Hatta (Soetta).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, pendalaman untuk mengetahui hubungannya dengan dugaan impor emas lainnya di skandal emas Ditjen Bea Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) sekitar Rp189 triliun.
“Itu masih diteliti. Apakah itu bagian dari situ atau tidak, lagi diperdalam,” kata Febrie kepada Alinea.id, Kamis (13/4) malam.
Febrie menyebut, penyidik hendak mencocokkan periode waktu dan objek. Selain itu, penyidik juga memperluas periode waktunya.
“Kalau impornya A ini, mau ditarik kira-kira tiga tahun kebelakang dan ke depannya. Kami lihat di situ. Pengecekannya itu saja,” ujarnya.
Kendati demikian, pihak bea cukai tetap menjadi pihak terkait dalam kasus ini. Pasalnya, urusan prosedur dalam impor emas itu tidak lepas dari pihak bea cukai.
Kualifikasi barang impor ini juga menjadi fokus penyidik. Tentu untuk melihat barang tersebut sebagai bahan mentah atau olahan emas.
“Kalau yang Soetta, pasti bea cukai,” ucapnya.
Untuk diketahui, kasus ini awalnya dibeberkan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan dalam rapat kerja bersama kejaksaan. Dia mendesak agar kasus tersebut segera ditangani. Arteria mendesak Kejagung menuntaskan kasus itu karena berpotensi merugikan negara hingga Rp2,9 triliun. Terlebih, bea masuknya senilai 0%.
Kejagung sendiri masih melakukan penyelidikan. Sebelumnya diakui adanya kendala terkait aturan perundang-undangan untuk memastikan kasus tersebut dalam ranah korupsi atau terkait pelanggaran kepabeanan.
Dalam proses penyelidikan, sejumlah saksi sudah dilakukan pemeriksaan. Bahkan penyidik sempat diberangkatkan ke daerah Kalimantan untuk melakukan pemeriksaan saksi dan pengecekan sejumlah lokasi serta dokumen dari importir.
Saat itu, Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejagung Supardi mengatakan, tantangan kasus tersebut karena banyaknya pihak yang harus diperiksa. Bahkan, pihak Bea dan Cukai sendiri masih akan terus diperiksa demi mendapatkan alat bukti adanya tindak pidana.