close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty
icon caption
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung RI Supardi, saat diwawancarai media di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (24/8/2021). Foto Antara/Laily Rahmawaty
Nasional
Selasa, 28 Juni 2022 07:30

Jaksa penyidik geledah 3 tempat di Surabaya terkait kasus impor garam

Alat dan barang bukti yang dicari seperti dokumen terkait importasi garam dan bukti elektronik lainnya. 
swipe

Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan itu terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada 2016 sampai 2022.

Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penggeledahan berjalan di tiga lokasi yang berbeda di Surabaya. Namun, ia enggan menjelaskan secara detail mengenai tiga lokasi tersebut.

"Iya, pokoknya penggeledahan ada, tiga lokasi, sementara (penggeledahan) masih disana, pokoknya di Surabaya semua," kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (27/6).

Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang perkara ini. Alat dan barang bukti yang dimaksud seperti dokumen terkait importasi garam dan bukti elektronik lainnya. 

"Malam ini (Senin, 27/6) anak-anak (penyidik) ada operasi penggeledahan ini di Surabaya terkait impor garam," kata Febrie.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan 2018 ke tahap penyidikan. Perkara ini menunjukkan kerugian garam impor pada sektor industri.

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI. Mereka menerbitkan aturan itu tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri.

Produksi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri kemudian diberi cetakan lain. Pencetakan itu menggunakan stempel SNI.

"Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM. Ini sangat menyedihkan, ini sangat menyedihkan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).

Burhanuddin menyampaikan, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sebab, garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor. Tentunya akibat kegiatan itu juga memengaruhi usaha garam milik BUMN.

"Usaha garam milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," ujar Burhanuddin.

Pasal yang disangkakan dalam perkara ini ialah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan