close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penyidik KPK Novel Baswedan selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). Foto Antara/Aprill
icon caption
Penyidik KPK Novel Baswedan selaku korban menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus penyiraman air keras terhadap dirinya dengan terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jakarta, Kamis (30/4). Foto Antara/Aprill
Nasional
Minggu, 26 Juli 2020 10:20

Jaksa kasus Novel Baswedan tak ajukan banding

Tenggat waktu pengajuan banding kasus Novel Baswedan sudah habis.
swipe

Jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani kasus penyiraman air keras Novel Baswedan tidak mengajukan banding atas vonis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara terhadap kedua terpidana, Rony Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.

"JPU tidak ajukan banding," ujar Humas PN Jakarta Utara Djuyamto, yang juga ketua majelis hakim dalam perkara kasus Novel tesebut, saat dihubungi, Minggu (26/7).

Di samping itu, tenggat waktu yang diberikan KUHAP untuk mengajukan banding yakni selama tujuh hari pascapembacaan vonis ditingkat pertama telah habis.

Diketahui, vonis dua pelaku penyiram air keras Novel Baswedan dilaksanakan 16 Juli 2020. Dengan demikian, vonis dua pelaku yang merupakan anggota kepolisian itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Keduanya, dijatuhi hukuman berbeda. Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi hukuman pidana selama 2 tahun penjara. Sedangkan Ronny Bugis divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.

Rahmat dan Rony, dinilai terbukti melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap penyidik senior KPK itu berupa penyiraman air aki yang mengakibatkan luka pada bagian mata Novel.

Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

img
Achmad Al Fiqri
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan