Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta mengembalikan berkas perkara kasus penganiayaan yang dialami oleh Cristalino David Ozora. Berkas yang dikembalikan tersebut terkait tersangka Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas.
Kasipenkum Kejati DKI, Ade Sofyan, menyatakan bahwa berkas perkara kedua tersangka tersebut masih harus dilengkapi.
"Hasil penelitian tim jaksa terhadap kedua berkas perkara tersebut masih dinyatakan belum lengkap," ucap dia kepada wartawan, Rabu (29/3).
Menurutnya, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya harus kembali melengkapi berkas perkara itu sesuai dengan petunjuk yang telah diberikan jaksa. Kelengkapan berkas pun ditunggu maksimal satu bulan sejak dikembalikan.
"(Kekurangan) terkait formil dan materil. SOP (Standar Operasional Prosedur) kita, setelah 30 hari petunjuk dikirimkan, tim jaksa peneliti wajib menanyakan perkembangan," ujarnya.
Sebagai pengingat, David dianiaya oleh Mario Dandy bersama rekan-rekannya di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan, pada Senin (20/2). Akibatnya, korban hingga kini menjalani perawatan intensif di rumah sakit.
Dalam pengembangannya, kepolisian telah menetapkan Mario Dandy dan temannya, Shane Lukas, sebagai tersangka bahkan ditahan. Keduanya dijerat Pasal 76C jo Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP.
Selain itu, AG yang merupakan mantan pacar David kini berstatus anak berkonflik hukum. Hari ini (29/3), AG menjalani sidang diversi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.