Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis di tingkat banding terhadap Lucas, terdakwa kasus perintangan penyidikan Eddy Sindoro. Rencana ini dilakukan sebagai bentuk kekecewaan KPK terhadap vonis yang dijatuhkan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) KPK telah menerima surat panggilan (relaas) pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta untuk terdakwa Lucas.
"Setelah JPU mempelajari, kami kecewa karena hukuman pidana penjara diturunkan menjadi 5 tahun," kata Febri dalam pesan singkat, Senin (1/7).
Menurut Febri, terdapat kekeliruan penerapan kaidah penyertaan atau deelneming. Karena itu, komisi antirasuah berencana akan mengajukan kasasi ke MA.
"KPK berharap terdapat pemahaman yang sama bahwa upaya-upaya untuk menghalangi pemberantasan korupsi, khususnya obstruction of justice dalam kasus ini semestinya diletakkan sebagai sesuatu yang serius," kata dia.
Karena jika terbukti, kata Febri, pelaku kejahatan obstruction of justice merupakan orang yang merusak proses penegakan hukum yang tengah didirikan saat ini. Terlebih, perbuatan Lucas sudah direncanakan sejak 2016.
"Sehingga nanti di proses kasasi, KPK sangat berharap pertimbangan yang lebih jernih, substansial, dan memperhatikan rasa keadilan publik terhadap perkara ini," ujar Febri.
Pada putusan majelis hakim pengadilan Tipikor Jakarta 20 Maret 2019, Lucas divonis 7 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Putusan itu lebih rendah dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yang menuntut Lucas divonis 12 tahun penjara ditambah denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan.
Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi vonis advokat Lucas menjadi lima tahun penjara. Lucas diseret ke meja hijau dalam perkara merintangi penyidikan terhadap tersangka Eddy Sindoro, bekas petinggi Lippo Group.
Dalam perkara ini, Lucas menyarankan agar Eddy Sindoro tidak menyerahkan diri kepada KPK. Lucas juga terbukti menyarankan kepada Eddy untuk mengubah status WNI dan paspornya.
Eddy telah divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ia terjerat dalam kasus perkara penyuapan terhadap Penitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution.