close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Eks Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Foto Antara
icon caption
Eks Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah/Foto Antara
Nasional
Senin, 12 Juli 2021 15:46

Jaksa limpahkan berkas perkara Nurdin Abdullah ke pengadilan

Penahanan sepenuhnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar.
swipe

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK) melimpahkan berkas perkara dan terdakwa kasus dugaan suap perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) 2020-2021. Gubernur nonaktif Sulsel, Nurdin Abdullah, dan Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Sulsel, Edy Rahmat, dilimpahkan ke pengadilan, Senin (12/7).

"Hari ini (12/7), Tim JPU yang diwakili M. Asri Irwan melimpahkan berkas perkara terdakwa Nurdin Abdullah dan Edy Rahmat ke Pengadilan Tipikor (Tindak Pidana Korupsi) pada PN (Pengadilan Negeri) Makassar," kata Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Ipi menjelaskan, penahanan sepenuhnya beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor Makassar. Namun, selama proses persidangan Nurdin masih dititipkan penahananannya di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur Jakarta. Sedangkan Edy masih dititipkan penahanannya di Rutan KPK Kavling C1, Jakarta.

"Selanjutnya, Tim JPU menunggu penetapan penunjukkan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda pertama pembacaan surat dakwaan oleh Tim JPU," kata Ipi.

Adapun Nurdin akan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 B Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUJP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sementara Edy akan didakwa dengan dakwaan Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini KPK menetapkan tiga tersangka. Satu orang lainnya adalah Direktur PT Agung Perdana Bulukumba, Agung Sucipto. Agung sudah lebih dulu menjadi terdakwa.

Agung diduga menyuap Nurdin Rp2 miliar melalui Edy. Sementara komisi antirasuah menerka total duit yang diterima Nurdin sekitar Rp5,4 miliar. Selain dari Agung, diduga juga dari kontraktor lain, yakni akhir 2020 Rp200 juta, awal Februari 2021 Rp2,2 miliar, dan pertengahan Februari 2021 Rp1 miliar.

img
Akbar Ridwan
Reporter
img
Achmad Rizki
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan