Jaksa penuntut umum (JPU) menanggapi nota keberatan atau eksepsi terdakwa perintangan penyidikan (obstruction of justice) perkara pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J, Chuck Putranto. Persidangan berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Kamis (3/11).
Jaksa menyatakan, dakwaan tersebut telah memenuhi syarat formil dan materil. Maka, jaksa meminta majelis hakim menolak seluruh nota keberatan yang diajukan.
"Penuntut umum tetap berpendapat surat dakwaan yang telah dibacakan serta menyatakan dengan tegas bahwa seluruh alasan keberatan yang disampaikan terdakwa melalui penasihat hukumnya tersebut tidak berdasarkan hukum dan patutlah dikesampingkan," kata jaksa dalam tanggapannya.
Ada empat permohonan kepada majelis hakim terkait eksepsi Chuck. Pertama, menyatakan menolak eksepsi terdakwa dan penasihat hukumnya untuk keseluruhan.
Kedua, meminta majelis hakim menyatakan surat dakwaan Baiquni Wibowo telah disusun sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan bisa dijadikan dasar pemeriksaan perkara. Ketiga, menyatakan pemeriksaan perkara atas nama Baiquni Wibowo dilanjutkan dengan pemeriksaan materi perkara.
"Empat, memohon kepada majelis hakim untuk memerintahkan supaya penuntut umum memanggil para saksi di persidangan berikutnya," ujarnya.
Sebelumnya, Chuck menyampaikan eksepsi atas dakwaan jaksa. Eksepsi itu dilontarkan pada Rabu (26/10).
Dalam eksepsinya, Chuck mengaku sempat melihat Ferdy Sambo masuk ke dalam ruangan pemeriksaan di kantor Provos berisi Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal Wibowo, dan Kuat Ma'ruf usai penembakan. Peristiwa itu terjadi pada Jumat malam, 8 Juli.
Ia tiba di kantor Provost Mabes Polri pada 20.30 WIB dari rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan. Saat itu, menurut eksepsi, Bharada E, Bripka Ricky, dan Kuat dibawa ke Lantai 3 Ruang Pemeriksaan Biro Provost.
Ketiganya kemudian diperiksa secara terpisah. Kemudian Ferdy Sambo datang didampingi oleh Karo Paminal, Kaden A Biro Paminal, Karo Provost, Sesro Provost, Kombes Susanto, Kombes Harun dan Kayanma Mabes Polri.
Selanjutnya, Sambo berbicara dengan Richard, Ricky, dan Kuat di ruangan pemeriksaan dengan pintu tertutup. Chuck pun tak mendengarkannya.
Beberapa saat kemudian, menurut eksepsi, Sambo keluar dan duduk bersama Karo Paminal, Kaden A Biro Paminal, Karo Provost, Sesro Provost, Kombes Susanto, Kombes Harun, Kayanma Mabes Polri, dan Kasat Reskrim Polres Jakarta Selatan di ruang tunggu.
Sambo juga ikut duduk serta berbicara menceritakan insiden tembak-menembak di rumah dinas Duren Tiga, Jakarta Selatan. Bahkan, Chuck diminta Sambo menyalin rekaman kamera CCTV di dekat lokasi pembunuhan di Komplek Polri Duren Tiga, pada 11 Juli 2022 atau 3 hari setelah peristiwa berdarah terjadi.
Kemudian, pada 12 Juli 2022, Chuck meminta Baiquni Wibowo mengopi rekaman kamera CCTV itu. Dalam kasus ini, Chuck didakwa dengan sejumlah pasal.