Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) akan kembali melakukan penggeledahan di titik lain. Penggeledahan itu terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada 2016 sampai 2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penggeledahan masih akan dilakukan di Pulau Jawa. Namun tidak di Kota Surabaya lagi.
"Yang geledah belum pulang kayaknya enggak geledah di Surabaya lagi, mau pindah tempat lagi. Ada tempat lain, masih di Pulau Jawa lah," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (29/6).
Supardi menyebut, berbagai macam data serta dokumen sudah dipegang penyidik untuk pembuktian di perkara ini. Khususnya hasil laboratorium terhadap sampel garam itu yang terbukti impor.
"Kalau data sifat elektronik sudah dapat semua, data-data masalah dokumen itu ada, sampel barang sudah dapat kita, hasil lab juga sudah dan membuktikan itu memang diproduksi di luar negeri, bukan garam kita," ujar Supardi.
Supardi menyampaikan, penyidik akan terus berburu dokumen-dokumen lainnya. Bahkan, ia optimistis pemberkasan untuk tahap I bisa segera dilaksanakan.
"Impor Garam juga sepertinya bisa cepat akan segera tahap I," ucap Supardi.
Sebelumnya, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan berjalan di tiga lokasi yang berbeda di Surabaya.
"Iya, pokoknya penggeledahan ada, tiga lokasi, sementara (penggeledahan) masih di sana, pokoknya di Surabaya semua," kata Supardi kepada Alinea.id, Senin (27/6).
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang perkara ini. Alat dan barang bukti yang dimaksud seperti dokumen terkait importasi garam dan bukti elektronik lainnya.
"Malam ini (Senin, 27/6) anak-anak (penyidik) ada operasi penggeledahan ini di Surabaya terkait impor garam," kata Febrie.
Sebagai informasi, Kejaksaan Agung (Kejagung) menaikkan kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan impor garam industri di Kementerian Perdagangan 2018 ke tahap penyidikan. Perkara ini menunjukkan kerugian garam impor pada sektor industri.
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan, pada 2018 Kemendag menerbitkan aturan impor garam industri pada PT MTS, SM, dan PT UI. Mereka menerbitkan aturan itu tanpa melakukan verifikasi sehingga menyebabkan kerugian garam impor industri. Produksi garam ini yang tadinya khusus diperuntukkan untuk industri kemudian diberi cetakan lain. Pencetakan itu menggunakan stempel SNI.
"Artinya lagi, yang seharusnya UMKM yang mendapatkan rezeki di situ dari garam industri dalam negeri ini mereka garam ekspor dijadikan sebagai industri Indonesia yang akhirnya dirugikan para UMKM. Ini sangat menyedihkan, ini sangat menyedihkan," kata Burhanuddin di Kejaksaan Agung, Senin (27/6).
Burhanuddin menyampaikan, perbuatan tersebut telah menimbulkan kerugian keuangan atau perekonomian negara. Sebab, garam dalam negeri tidak mampu bersaing dengan garam impor. Tentunya akibat kegiatan itu juga memengaruhi usaha garam milik BUMN.
"Usaha garam milik BUMN tidak sanggup bersaing dengan harga murah yang ditimbulkan tadi," ujar Burhanuddin.
Pasal yang disangkakan dalam perkara ini ialah Primair Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Subsidiair Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.