Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) memeriksa empat orang. Pemeriksaannya terkait dengan Perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri periode 2016-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana mengatakan, empat orang itu diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Mereka berasal dari Kementerian Perdagangan.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam Pemberian Fasilitas Impor Garam Industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan resminya, Senin (7/4).
Saksi-saksi yang diperiksa yaitu M selaku Direktur Kementerian Perdagangan periode 2014-2015, DE selaku Mantan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri periode 2015-2017, AM selaku Koordinator dan Pelaksana Unit Pelayanan Terpadu Perdagangan I periode 2017, dan TL selaku Direktur Impor Kementerian Perdagangan periode 2014-2015. Mereka diperiksa terkait regulasi importasi garam.
Sebelumnya, Tim penyidik Jampidsus Kejagung akan kembali melakukan penggeledahan di titik lain. Penggeledahan itu terkait kasus perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan penyalahgunaan wewenang dalam penentuan kuota, pemberian persetujuan, pelaksanaan, dan pengawasan impor garam pada 2016-2022.
Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung Supardi mengatakan, penggeledahan masih akan dilakukan di Pulau Jawa. Namun, tidak di Kota Surabaya lagi.
"Yang geledah belum pulang kayaknya enggak geledah di Surabaya lagi, mau pindah tempat lagi. Ada tempat lain, masih di Pulau Jawa lah," kata Supardi kepada Alinea.id, Rabu (29/6).
Supardi menyebut, berbagai macam data serta dokumen sudah dipegang penyidik untuk pembuktian di perkara ini. Khususnya hasil laboratorium terhadap sampel garam itu yang terbukti impor.
"Kalau data sifat elektronik sudah dapat semua, data-data masalah dokumen itu ada, sampel barang sudah dapat kita, hasil lab juga sudah dan membuktikan itu memang diproduksi di luar negeri, bukan garam kita," ujar Supardi.
Supardi menyampaikan, penyidik akan terus berburu dokumen-dokumen lainnya. Bahkan, ia optimistis pemberkasan untuk tahap I bisa segera dilaksanakan.
"Impor Garam juga sepertinya bisa cepat akan segera tahap I," ucap Supardi.
Sebagai informasi, penyidik telah menggeledah sejumlah tempat di Surabaya, Jawa Timur. Penggeledahan berjalan di tiga lokasi yang berbeda di Surabaya.
Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah mengatakan, penggeledahan tersebut dalam rangka mencari alat bukti dan barang bukti untuk membuat terang perkara ini. Alat dan barang bukti yang dimaksud seperti dokumen terkait importasi garam dan bukti elektronik lainnya.
"Malam ini (Senin, 27/6) anak-anak (penyidik) ada operasi penggeledahan ini di Surabaya terkait impor garam," kata Febrie.