Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung), melakukan pemeriksaan terhadap empat saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, para saksi yang diperiksa mulai dari karyawan, direktur utama, hingga pemegang saham. Pemeriksaan keempatnya terkait lima tersangka.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tersebut,” kata Ketut, dalam keterangan, Senin (27/3).
Ketut menyebut, para saksi adalah DSE selaku pemegang saham PT JIG, TKA selaku karyawan PT Wesolve Solusi Indonesia, JS selaku Direktur Utama PT Sansaine Exindo, dan KF selaku karyawan PT Mora Telematika Indonesia.
Sementara kelima tersangka itu adalah Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Mukti Ali (MA) selaku Direktur Keuangan PT Huawei Tech Investment, Anang Achmad Latief selaku Direktur Utama BAKTI Kominfo, Galumbang Menak S selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryanto selaku Tenaga Ahli Human Development (HuDev) Universitas Indonesia 2020.
Kasus ini bermula dari ditemukannya dugaan korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya paket 1-5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kejagung mensinyalir terjadi rekayasa dalam tender pengadaan.
Penyidikan difokuskan terhadap proyek penyediaan BTS dan infrastruktur pendukung di wilayah terluar dan terpencil, seperti Papua, Sulawesi, Kalimantan, Sumatra, dan NTT. Sebab, dari lima seksi tahapan banyak belum tuntas, bahkan mangkrak. Padahal pembayaran sudah dilakukan