Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa presiden direktur dari perusahaan tekstil. Pemeriksaannya terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas impor garam industri periode 2016-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, yang diperiksa adalah SM selaku Presiden Direktur PT Indorama Syntetics Tbk. Ia diperiksa terkait tersangka Muhammad Khayam selaku bekas Dirjen IKFT Kemenperin.
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022," kata Ketut dalam keterangan, Kamis (19/1).
Sebagai informasi, PT Indo-Rama Synthetics Tbk adalah sebuah perusahaan tekstil yang berkantor pusat di Jakarta. Untuk mendukung kegiatan bisnisnya, perusahaan ini memiliki sejumlah pabrik yang tersebar di Indonesia, Uzbekistan, dan Turki.
Perusahaan ini didirikan pada tanggal 3 April 1974. Perusahaan ini kemudian memulai kegiatan produksi pada tahun 1976 dengan sebuah pabrik pemintalan kapas di Jatiluhur, Purwakarta.
Perusahaan ini lalu mendirikan pabrik di Campaka, Purwakarta dan Batujajar, Bandung Barat. Perusahaan ini kemudian juga mendirikan pabrik pemintalan di Uzbekistan, Sri Lanka, dan Turki.
Pada tahun 1990, perusahaan ini resmi melantai di Bursa Efek Indonesia. Pada tanggal 2 November 2021, perusahaan ini resmi menjual 100% saham Isin Lanka Pte Ltd. ke Sri Isin Ceylon Pte Ltd dengan harga sekitar Rp39,90 miliar.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan enam tersangka. Terakhir adalah YN (Yoni) selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur.
Menurut penyidik, Yoni mengalihkan garam impor untuk industri aneka pangan menjadi garam konsumsi. Padahal, sesuai rencana distribusi yang diajukan dalam permohonan rekomendasi kepada Kementerian Perindustrian (Kemenperin), importasi guna memenuhi kebutuhan industri.
Yoni dijerat dengan pertama, Pasal 2 ayat (1) dan subsider Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Kedua, Pasal 5 ayat (1) huruf a dan b subsider Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, penyidik telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah bekas Dirjen IKFT Kemenperin Muhammad Khayam; Direktur Industri Kimia Hulu Kemenperin, Fridy Juwono; dan Kasubdit di Direktorat Industri Kimia Hulu Kemenperin, Yosi Arfianto; dan Ketua Asosiasi Industri Penggunaan Garam Indonesia (AIPGI), F Tony Tanduk.