close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: kejari-tuban.kejaksaan.go.id/
icon caption
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana. Foto: kejari-tuban.kejaksaan.go.id/
Nasional
Senin, 20 Maret 2023 18:26

Jaksa periksa staf BNI terkait dugaan korupsi DP4

Modus yang dilakukan dengan adanya fee makelar. Mereka membuat harga tanah di mark-up.
swipe

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa saksi dari Bank Nasional Indonesia (BNI). Pemeriksaan terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) pada 2013 sampai 2019.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, saksi yang diperiksa yaitu MNA. Ia merupakan kelompok layanan reksa dana, wali amanat, dan lainnya di Divisi Operasional PT Bank Negara Indonesia (persero) Tbk.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana pensiun pada Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) 2013 sampai 2019,” katanya dalam keterangan, Senin (20/3).

Hingga pekan lalu, pemeriksaan juga dilakukan terhadap S selaku pegawai PT Pelabuhan Indonesia dan JA selaku Kepala Divisi Channel Distribution PT BNI Sekuritas.

Selain itu pemeriksaan juga dilakukan terhadap AF selaku Direktur Keuangan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) periode 2014-2019.

Kemudian, pemeriksaan telah dilakukan terhadap WF selaku Manajer Kepesertaan Dana Pensiun Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) dan MK selaku Direktur PT Grahamarga Kencanamulia.

Sebagai informasi, dalam pelaksanaan program pengelolaan DP4, telah dilakukan investasi pada pembelian tanah, pembelian saham dan reksadana. Serta penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Yang terindikasi dalam pelaksanaan pengelolaannya terdapat perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian keuangan negara,” ujar Ketut.

Ketut menyampaikan, modus yang dilakukan dengan adanya fee makelar. Mereka membuat harga tanah di mark-up.

Maka dari itu terdapat kelebihan dana yang diterima oleh tim pengadaan tanah pada pembelian tanah di Salatiga, Palembang, Tangerang, Tigaraksa, dan Depok.

Mereka juga diduga tidak melakukan analisa teknikal dan fundamental pembelian saham dan reksa dana. Bahkan tidak ada kehati-hatian (prudent) penyertaan modal pada PT Indoport Utama dan Indoport Prima.

“Atas perbuatan tersebut, terdapat indikasi kerugian keuangan negara sebesar Rp148 miliar,” ucap Ketut.

img
Immanuel Christian
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan