Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari, terkait adanya informasi yang menyebut ia dan Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin melakukan video call.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Ali Mukartono menyatakan, penyidik telah menanyakan terkait informasi adanya laporan yang masuk ke Burhanuddin, usai pertemuan Jaksa Pinangki dengan tersangka Djoko Tjandra. Dari hasil pemeriksaan itu, tersangka Jaksa Pinangki menampiknya.
"Ia tidak mengakui itu saat ditanya dalam pemeriksaan," tutur Ali di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (31/8) malam.
Saat menjalani pemeriksaan, Jaksa Pinangki selalu memberikan keterangan yang berbeda-beda. Hal itu memaksa penyidik memilah pernyataan tersangka Jaksa Pinangki yang paling masuk akal.
"Pernyataannya selalu berubah-ubah kalau diperiksa. Nanti kami lihat, mana yang paling relevan," ujarnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, penyidik menetapkan Jaksa Pinangki sebagai tersangka dugaan menerima hadiah atau janji untuk kepengurusan fatwa MA terpidana Djoko Tjandra.
Fatwa MA yang menjadi objek pemberian hadiah atau janji berkaitan dengan eksekusi oleh jaksa atas Djoko Tjandra yang diusahakan tidak dilakukan. Penyidik masih mendalami apa saja yang diterima Jaksa Pinangki dari tersangka Djoko Tjandra.