Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kajari Jakbar) masih mempertimbangkan vonis Teddy Minahasa yang diputuskan hari ini. Vonis ini menjatuhkan pidana seumur hidup terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat itu.
Anggota Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kajari Jakbar, Iwan Ginting mengatakan, pihaknya akan membahas terlebih dahulu apakah akan dilakukan proses hukum lanjutan.
"Nanti kita omongan atau rapatkan dengan tim," kata Iwan saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (9/5).
Iwan menyebut, sejauh ini timnya merasa puas dengan putusan yang diberikan oleh majelis hakim. Kendati demikian, putusan tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni hukuman mati.
"Kalau kita yang utama kan terbukti, artinya dakwaan kita terbukti, tuntutan kita hakim ambil semua dalam pertimbangannya kepuasan kita disitu," ujarnya.
Ia pun tidak ingin ambil pusing atas tudingan Hotman Paris selaku kuasa hukum terdakwa. Tudingan ini mengarah kepada putusan hakim yang hanya berlandaskan replik dari JPU.
"Makanya kita banggakan. artinya hakim setuju dengan itu, karena itu faktanya," ucapnya.
Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) menjatuhkan vonis hukuman mati bagi terdakwa penyalahgunaan narkoba, Teddy Minahasa. Vonis dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat, Kamis (30/3).
Hakim ketua Jon Sarman Saragih mengatakan, Teddy telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah.
"Menjatuhkan pidana penjara seumur hidup," kata Jon dalam putusannya.
Jon menyebut, Teddy tidak mengakui perbuatannya dan telah merusak nama institusi Polri. Ia menggunakan jabatan sebagai Kapolda dan menyalahgunakannya dengan melakukan perbuatan melawan hukum.