Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung), melakukan penyitaan aset terhadap barang bukti dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pekerjaan apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split yang dilaksanakan PT Graha Telkom Sigma (GTS) pada 2017 sampai 2018. Penyitaan terkait tersangka TH, tersangka JA, tersangka RB, tersangka AHP, tersangka TSL, dan tersangka BR.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, penyitaan dilakukan dengan memasang tanda palang.
"Adapun aset yang disita berupa 10 bidang tanah dengan total luas 4.975 M2," katanya dalam keterangan, Jumat (8/9).
Ia menyebut, tanah itu berlokasi di Kelurahan Jatimulyo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang. Penyitaan aset tersebut memiliki hubungan erat dengan dugaan tindak pidana korupsi yang menyebabkan PT Graha Telkom Sigma mengalami kerugian hingga Rp240 miliar.
Untuk diketahui, penyitaan aset dilakukan sesuai dengan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi Serang Kelas 1A Nomor: 26/Pen.Pid.Sus/TPK-SITA/2023/PNSrg Tanggal 9 Juni 2023 dan Surat Perintah Direktur Penyidikan pada JAMPIDSUS Kejaksaan Agung Nomor: Print-100/Fd.2/06/2023 Tanggal 13 Juni 2023.
Penyitaan aset ini, merupakan langkah signifikan dalam rangka mendukung proses penyidikan kasus korupsi yang sedang berjalan.
Proses penyidikan perkara saat ini sedang berlangsung di tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jampidsus. Tim penyidik juga bekerja keras untuk mengungkap fakta-fakta yang terkait dengan kasus ini. Dengan tujuan untuk memastikan bahwa pelaku tindak pidana korupsi dapat diadili sesuai dengan hukum yang berlaku.
Selain itu, tim penyidik juga mengimbau masyarakat untuk memberikan dukungan dan kerjasama dalam upaya memberantas korupsi di semua sektor. Tindakan tegas terhadap tindak pidana korupsi adalah bagian dari komitmen bersama untuk menjaga keadilan, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.