Novel Baswedan, korban penyiraman air keras oleh dua oknum anggota Polri, sudah menebak bahwa jaksa penuntut umum (JPU) yang menangani perkara tersebut tidak akan mengupayakan langkah hukum lanjutan atas vonis yang dikeluarkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Saya sudah duga begitu, dan nggak terkejut," kata Novel, saat dihubungi Alinea.id, melalui pesan singkat, Minggu (26/7).
Diketahui, JPU yang menangani perkara itu tidak melayangkan upaya banding atas vonis dua terpidana pelaku penyiram air keras ke Novel, yakni Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette.
"JPU tidak ajukan banding," ujar Humas Pengadilan Negeri Jakarta Utara Djuyamto, Minggu (26/7).
Selain menjabat sebagai humas, Djuyamto juga menjadi ketua majelis jakim yang menangani perkara Novel Baswedan itu.
Bagi penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu, proses peradilan atas kasus dua pelaku penyiramnya sudah diatur untuk berhenti ditahap pertama.
"Memang semua sudah diatur begitu," ujar dia.
Diketahui, tenggat waktu yang diberikan KUHAP untuk mengajukan banding yakni selama tujuh hari pascapembacaan vonis ditingkat pertama telah habis, setelah kedua terpidana menjalani sidang vonis pada 16 Juli 2020.
Vonis Mejelis Hakim PN Jakarta Utara terhadap kedua pelaku sudah berkekuatan hukum tetap atau inkrah. Rahmat Kadir Mahulette dijatuhi pidana hukuman 2 tahun penjara. Sedangkan Ronny Bugis divonis pidana penjara selama 1,5 tahun.
Rahmat dan Rony, dinilai terbukti melakukan tindak pidana berupa penganiayaan terhadap Novel Baswedan berupa penyiraman air aki yang mengakibatkan luka pada bagian mata Novel. Keduanya, dinyatakan terbukti melanggar Pasal 353 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.