Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa penganiayaan anak David Ozora, Mario Dandy dengan hukuman pidana 12 tahun penjara. Hal itu diketahui dari persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (15/8).
JPU menyampaikan, selain pidana penjara, para terdakwa lain, yakni Shane Lukas dan anak AG juga diminta untuk membayar restitusi. Yakni sebesar Rp120.388.911.030 dengan ketentuan jika tidak mampu membayar diganti penjara 7 tahun.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun,” kata JPU di PN Jaksel, Selasa (15/8).
Menurut JPU, sejumlah hal yang memberatkan Mario adalah perbuatannya sangat tidak manusiawi karena dilakukan secara brutal dan sadis. Mario telah membuat David Ozora mengalami kerusakan pada tubuhnya hingga amnesia.
Alhasil, Mario Dandy telah merusak masa depan David Ozora. Bahkan, Mario dianggap berusaha memutarbalikkan fakta dengan cerita berbohong dan tidak ada perdamaian dengan keluarga David.
“Hal yang meringankan, nihil,” ujarnya.
Mario Dandy diyakini telah merencanakan penganiayaan David Ozora. Hal itu, menurut jaksa, terbukti dari keterangan saksi hingga bukti yang ditampilkan di persidangan.
Selain itu, Mario Dandy bersama Shane dan AG memiliki motivasi dan persiapan sebelum menganiaya David. Jaksa juga menyebut Mario Dandy memanfaatkan hubungan masa lalu AG dan David Ozora sebelum penganiayaan terjadi.
Jaksa juga menyebut ada kerja sama antara Mario Dandy, Shane dan AG saat penganiayaan terhadap David yang terjadi pada 20 Februari 2023. Mario Dandy, Shane, dan AG punya peran masing-masing dalam perencanaan dan penganiayaan David.
Peranan Shane dan AG itu yakni menyampaikan kedatangan satpam kompleks, mencontohkan sikap tobat hingga merekam penganiayaan.
Jaksa menilai, tidak ada alasan pemaaf maupun pembenar atas perbuatan yang dilakukan Mario Dandy. Jaksa menyatakan Dandy harus mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Maka dari itu, Mario Dandy diyakini melanggar pasal 355 ayat (1) KUHP juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dalam pasal 355 ayat 1 tersebut, maksimal hukuman penjara 12 tahun.