Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, menuntut terdakwa Munarman dengan pidana delapan tahun penjara dalam perkara tindak pidana terorisme. Tuntutan itu diajukan dalam agenda Pembacaan Surat Tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana mengatakan, dalam amar tuntutan delapan tahun tersebut, jaksa meminta masa penangkapan dan penahanan yang dijalani turut dihitung. Jaksa juga menuntut terdakwa membayar biaya perkara Rp5000.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Munarman oleh karena itu dengan pidana penjara selama delapan tahun dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dan terdakwa tetap berada dalam tahanan," kata Ketut dalam keterangannya, Senin (14/3).
Ketut menyebut, sidang akan berlanjut pada Senin pekan depan (21/3), dengan agenda pledoi atau nota pembelaan dari terdakwa Munarman.
JPU juga memberikan sangkaan pasal kepada Munarman yakni pasal 15 Jo pasal 7 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme yang telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-undang Jo Undang-undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.
Munarman ditangkap Densus 88 di rumahnya di Perumahan Modern Hills, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan pada Selasa, 27 April 2021. Penangkapan itu diduga adanya keterlibatan dalam pembaiatan di beberapa lokasi. Pertama, pembaiatan di Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Dalam penangkapan Munarman, Densus 88 juga menggeledah bekas kantor sekretariat organisasi masyarakat (ormas) FPI di Petamburan. Sejumlah bahan baku diduga peledak disita, salah satunya Triaseton Triperoksida (TATP) atau zat kimia berdaya ledak tinggi.
Di persidangan, Munarman didakwa telah menggerakkan orang untuk melakukan tindakan teror dan membantu tindakan terorisme. Dia juga disebut menghadiri acara baiat kepada ISIS dan Abu Bakar Al Baghdasi di UIN Syarif Hidayatullah Ciputat, Tangerang Selatan, Banten.
Selain itu, Munarman juga menghadiri acara baiat yang sama yang dikemas dalam agenda Tabligh Akbar FPI di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Munarman pun disebut mengajak peserta forum di UIN Sumatera Utara untuk mendukung ISIS.