close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Penampakan sejumlah pertokoan Jompo ambruk, di Jalan Sultan Agung, Jember, Jawa Timur, Senin (2/3)/Foto Antara/Seno.
icon caption
Penampakan sejumlah pertokoan Jompo ambruk, di Jalan Sultan Agung, Jember, Jawa Timur, Senin (2/3)/Foto Antara/Seno.
Nasional
Senin, 02 Maret 2020 16:22

Jalan ambles di Jember: Retak 2019, anggaran 10 M tak terserap

Dua kali anggaran perbaikan Jalan Sultan Agung dikembalikan ke kas negara.
swipe

Kepala Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional (BBPJN) VIII, Ahmad Subki menyebut jalan Sultan Agung, Kabupaten Jember, Jawa Timur, sudah retak sejak Maret 2019. Sejak itulah retakan jalan nasional tersebut mulai lebih lebar dan mulai ambles sisi selatan ruko.

"Kalau amblesnya sudah lama kejadiannya sudah sejak Maret 2019 sudah agak retak, jalan nasional sudah retak. Retakannya menganga lebih lebar. Dan itu agak ambles yang sisi selatan ruko," kata Subki, dikonfirmasi, Senin (2/3). 

Subki menjelaskan, deretan tanah ruko yang berada di tepi jalan mengalami penurunan karena penopang pondasinya tergerus sungai. 

Meski pondasi ruko memakai beton, jelas dia, tanah yang ada di bawah pondasi tetap tergerus ketika terjadi banjir. Akibatnya, jelas dia, palung sungai semakin dalam dan pondasi permukaan dasar sungai semakin turun karena tergerus. 

"Jadi itu sebetulnya ruko deretan (diatas) di sungai. Bukan bantaran lagi. Cuman diakali dengan diberi pondasi plat beton. Cuman lama kelamaan kan namanya morfologi sungai kan berubah terhadap tata guna lahan. Begitu banjir tanahnya tergerus. Akhirnya turun, ke bawa ke kali. Ambles," terangnya. 

Subki mengungkapkan, BBPJN VIII mendapat alokasi dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) sebesar Rp10 miliar, mulai tahun anggaran 2018 dan 2019.

Namun, anggaran itu bisa dicairkan dan dilakukan pengerjaan kalau Pemkab Jember sudah melakukan penertiban ruko-ruko.

Mengingat warga tidak mau melepaskan rukonya, maka penertiban tidak bisa terlaksana. Akibatnya uang dari Kementerian PUPR tidak bisa terserap terus, sehingga dana itu harus dikembalikan ke kas negara dua tahun berturut-turut.

"Jadi bukan tidak disetujui (alokasi dana) oleh pusat. Untuk perbaikannya sudah lewat dua tahun anggaran 2018 dan 2019. Cuma tidak bisa dilaksanakan sebelum ruko itu bersih. Jadi uangnya tidak terserap tidak bisa digunakan dan dikembalikan lagi ke negara," urainya.

Subki menerangkan, alokasi dana Rp 10 miliar rencananya untuk membuat konstruksi penanganan tebing. Mengingat dari badan Jalan Sultan Agung tersebut beririsan dengan tebing, dan akan dibuatkan beton sepanjang jalan 150 meter.

Seiring perkembangan, tebing beton sungai yang harus dibangun bertambah 50 meter sehingga panjangnya 200 meter.

"Kalau kerusakannya sepanjang 80 meter. Tapi deretan ruko itu ada 200 meter. Kecil sih, sedikit," pungkasnya.

img
Adi Suprayitno
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan