close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Jalan Raya Gubeng ambles. /Antara Foto
icon caption
Jalan Raya Gubeng ambles. /Antara Foto
Nasional
Jumat, 21 Desember 2018 16:25

Jalan ambles di Surabaya, tersangkanya bakal dijerat pasal berlapis

Ada lima pasal yang akan dikombinasikan untuk menjerat tersangka.
swipe

Pihak Polda Jawa Timur bakal menjerat siapa pun yang akan menjadi tersangka terkait kasus amblesnya Jalan Raya Gubeng Surabaya, Jawa Timur, pada Selasa (18/12) malam dengan pasal berlapis. Berdasarkan pernyatan kepolisian setidaknya ada lima pasal yang akan dikombinasikan untuk menjerat tersangka.

“Kami akan mengombinasikan beberapa undang-undang untuk merumuskan kelalaian yang menyebabkan kerugian negara ini,” kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera di Surabaya, Jawa Timur, pada Jumat (21/12).

Adapun kelima Undang-undang tersebut antara lain, Undang-undang tentang Jalan tahun 2004, Undang-undang tentang KUHP, lalu Undang-undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Bangunan dan Gedung.

“Jalan itu adalah jalan negara, di mana memang dibutuhkan oleh masyarakat. Selain itu ada bangunan di situ, fasilitas negara, salah satunya adalah BNI. Kemudian salah satu toko memang bukan fasilitas negara, tapi gedung itu," ujarnya.

Barung mengungkapkan, Polda Jatim segera menyerahkan laporan hasil penyelidikan intensif yang telah dilakukan pada Kamis (20/12) kepada sejumlah pihak terkait yang memiliki kepentingan atas peristiwa amblesnya Jalan Raya Gubeng.

“Ada PLN yang berkepentingan terhadap arus listrik dan fasilitas listrik, ada Balai Besar Jalan Negara yang berkepentingan dengan jalan itu, kemudian lainnya,” tutur Barung.

Sementara itu, Ketua Tim Investigasi Brigjen Pol Toni Harmanto, menuturkan pihaknya masih terus melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti untuk menentukan tersangka atas peristiwa tersebut. Yang pasti, kata Toni, dalam kasus ini ada unusr perbuatan melawan hukumnya.

"Karena memang berkaitan dengan proses penanganan yang kita lakukan, walaupun dalam proses penyelidikan, kita sudah dapat menyimpulkan bahwa adanya perbuatan melawan hukum di sini," kata Toni.

Sampai saat ini, Polda Jatim terus bekerja mengumpulkan fakta-fakta di lapangan. Sebelumnya, 34 saksi telah dimintai keterangan oleh pihaknya. Dari jumlah tersebut, sebanyak 29 di antaranya adalah para pekerja proyek, tim ahli dan masyarakat.

“Sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Pemeriksaan saksi dan pengumpulan barang bukti, masih terus dilakukan,” ujar Toni. (Ant)

img
Tito Dirhantoro
Reporter
img
Tito Dirhantoro
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan