Terdakwa kasus perusakan barang bukti kasus pengaturan skor, Joko Driyono atau Jokdri, kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang lanjutan kali ini mengagendakan pembacaan pledoi dari kuasa hukum terdakwa.
Kuasa hukum Jokdri, Mustofa Abidin mengatakan, pihaknya akan membantah pasal-pasal yang disampaikan dalam tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Kami juga akan membahas empat pasal lain yang didakwakan. Menurut kami juga tidak terbukti," kata Mustofa di PN Jaksel, Kamis (11/7).
Mustofa berharap kliennya terbebas dari dakwaan dan segala tuntutan yang ada. Sebelumnya, JPU menuntut Jokdri dengan sanksi pidana selama 2 tahun 6 bulan penjara. Tuntunan tersebut dilandasi Pasal 235 Juncto Pasal 233 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Mustofa berkeyakinan bahwa kliennya tidak terbukti bersalah. Bagi Mustofa, fakta-fakta persidangan yang telah berlangsung tidak menunjukkan adanya bukti kuat untuk menahan Jokdri.
Jokdri didakwa menjadi aktor intelektual di balik pengambilan sejumlah dokumen dan perusakan CCTV di Kantor PT Liga Indonesia yang disegel Satgas Antimafia Bola, Kamis 31 Januari 2019 lalu.
Jokdri dinilai terbukti telah memberikan perintah kepada sopir pribadinya dan office boy PT Liga Indonesia, untuk melakukan tindakan tersebut.
Sidang pledoi Jokdri sendiri awalnya dijadwalkan pada pukul 13.00 WIB. Namun persidangan baru dimulai setelah pukul 17.00 WIB.