close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Dosen Unila ini mendorong adanya evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) lantaran rentan terjadi korupsi pada jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN). Dokumentasi Unila
icon caption
Dosen Unila ini mendorong adanya evaluasi sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) lantaran rentan terjadi korupsi pada jalur mandiri perguruan tinggi negeri (PTN). Dokumentasi Unila
Nasional
Jumat, 05 Mei 2023 08:20

Jalur mandiri PTN rentan korupsi, dosen Unila ini dorong evaluasi sistem PMB

Setidaknya ada dua kasus korupsi terkait PMB PTN, yakni di Unila dan Unud.
swipe

Kasus korupsi kembali mengguncang institusi pendidikan, khususnya menyangkut penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri. Setelah kasus di Universitas Lampung (Unila) yang menjerat Rektor nonaktif, Karomani, giliran perkara di Universitas Udayana (Unud) yang terbongkar.

Pakar hukum pidana Unila, Yusdianto, menduga kasus tersebut tidak hanya menyasar tempatnya mengajar dan Unud. Sebab, disinyalir salah satu pangkal masalahnya adalah adanya peran menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (mendikbud ristek) dalam pemilihan rektor hingga 35%.

Dirinya pun mendorong perlu adanya evaluasi secara menyeluruh dari regulasi hingga tata kelola perguruan tinggi negeri (PTN). Harapannya, tidak terulang kasus serupa di kemudian hari.

"Perlu evaluasi secara regulasi. Kedua, terkait budaya, kultur, mekanisme, terkait tata kelola, terkait hubungan pusat dengan rektorat, dengan universitas, dalam hal ini Dikti (Ditjen Pendidikan Tinggi) dengan universitas atau terkait organisasi pusat kepada kampus yang sebesar 35% (hak suara mendikbud riste dalam pemilihan rektor, red)," tuturnya saat dihubungi, Kamis (4/5) malam.

"Itu semua perlu dievaluasi karena saya melihat banyak transaksi yang terjadi pada konteks pemilihan rektor tersebut. Jadi, imbasnya dari 35% perlu dievaluasi secara regulasi," sambungnya.

Menurut Yusdianto, kejaksaan selaku pengusut kasus dugaan korupsi penyalahgunaan dana sumbangan pembangunan institusi (SPI) mahasiswa baru Unud 2018-2022 bisa turut berperan dalam merekomendasikan perbaikan tata kelola PTN.

"Dari perkara ini, kejaksaan juga mampu memberikan masukan, sumbang saran akar masalah mengapa kemudian ini terjadi. Sehingga, berdampak terhadap perbaikan [PTN] secara regulasi, mekanisme, sistem tata kelola model penerimaan mahasiswa baru yang mengedepankan sumbangan pengembangan institusi," paparnya.

Diketahui, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengusut kasus dugaan korupsi SPI Unud. Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni Rektor I Nyoman Gde Antara serta tiga pegawai kampus, I Made Yusnantara, I Ketut Budiartawan, dan Nyoman Putra Sastra.

Modus yang digunakan para pelaku dalam menjalankan aksinya adalah seakan-akan SPI tersebut resmi, tetapi nyatanya tidak. Alasannya, Kejati Bali mendapati beberapa aturan tidak dibuat Gde Antara bahkan ada pedoman yang tak diikuti.

Kerugian keuangan dan perekonomian negara yang timbul dalam kasus ini pun besar, mencapai sekitar Rp443,9 miliar. Angka itu berdasarkan hasil audit oleh auditor selama proses penyidikan.

Atas perbuatannya, Gde Antara disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, Pasal 12 huruf e jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Gde Antara terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Sementara itu, kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru Unila 2022 yang menjerat Rektor nonaktif Karomani ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Modusnya, terlibat aktif dalam menentukan calon mahasiswa yang lulus dalam Seleksi Mandiri Masuk Universitas Lampung (Simanila).

Sebagai rektor, Karomani memiliki kewenangan dalam menentukan mekanisme Simanila. Dia pun menentukan besaran uang setoran nonprosedural yang harus dibayarkan keluarga calon mahasiswa jika ingin kerabatnya diluluskan.

Nilai yang dipatok Rp100 juta-Rp350 juta per orang. Dari praktik lancung ini, Karomani mengumpulkan uang suap hingga miliaran rupiah.

Jaksa penuntut umum (JPU) pun menuntut Karomani dipenjara 12 tahun dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan serta membayar uang pengganti Rp10,235 miliar dan S$10.000 subsider 3 tahun penjara. Pangkalnya, dinilai terbukti melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11, atau Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

img
Fatah Hidayat Sidiq
Reporter
img
Fatah Hidayat Sidiq
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan