Polda Metro Jaya mengurangi jam operasional pelayanan pajak kendaraan bermotor (PKB), surat kendaraan, bermotor dan pembuatan surat izin mengemudi (SIM). Kebijakan berlaku hingga 31 Maret 2020.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Sambodo Purnomo Yugo, menyatakan, langkah ini untuk mencegah adanya kerumunan massa. Demi mengurangi risiko penularan coronavirus anyar (Covid-19).
"Memang benar ada pembatasan jam operasional untuk pelayanan pengurusan SIM, STNK, dan BPKB terkait virus corona," tuturnya melalui keterangan resmi di Jakarta, Selasa (24/3).
Pengurangan jam operasional berlaku di Satpas Polda Metro Jaya, Daan Mogot, Jakarta Barat; Gedung Biru Ditlantas Polda Metro Jaya; dan pelayanan SIM keliling. Kebijakan sudah diberlakukan.
Pelayanan SIM di Satpas Polda Metro Jaya dibuka pada Senin-Jumat, pukul 08.00-13.00. Sedangkan Sabtu, mulai pukul 08.00-12.00.
Pengurusan BPKB di Gedung Biru Ditlantas Polda Metro, dibuka Senin-Jumat, pukul 08.00-13.00. Adapun hari Sabtu, pukul 08.00-12.00.
Sementara, pelayanan STNK di lima wilayah Jakarta beroperasi Senin-Jumat, pukul 08.00-14.00. Tak beroperasi pada Sabtu.