Transparency International Indonesia (TII) mencatat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia pada 2022 merosot di skor 34 atau turun empat poin dari tahun sebelumnya. Indonesia menempati peringkat 110 dari 180 negara yang dilibatkan.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) pada Kejaksaan Agung (Kejagung), Febrie Adriansyah mengatakan, angka itu menjadi motivasi bagi jaksa untuk meneruskan usaha penuntasan korupsi di Indonesia. Bahkan, usaha-usaha yang ada juga tidak akan berhenti.
“Kita sudah banyak melakukan penindakan-penindakan yang sifatnya betul-betul mengganggu program pemerintah seperti di awal yang mana menyangkut perekonomian negara, dan ke depan kita akan terus melakukan itu,” kata Febrie saat ditemui Alinea.id di Komplek Kejaksaan Agung, Rabu (1/2).
Sebelumnya, Manajer Departemen Riset TII, Wawan Suyatmiko mengatakan ada sejumlah alasan IPK Indonesia anjlok empat poin pada 2022. Angka itu dihitung dari delapan indikator yang diamati oleh Transparency International Indonesia.
Dari delapan indikator itu, tiga mengalami penurunan. Salah satu penurunan drastis terjadi di indikator PRS (political risk service) International Country Risk Guide di mana mengalami penurunan 13 poin dari 48 menjadi 35.
“Jadi PR besar untuk pemerintah, untuk lembaga politik, masyarakat sipil, pelaku usaha bagaimana sebenarnya menjaga political risk service kita di angka maksimal," ujar Wawan di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (31/1).
Indeks Persepsi Korupsi (IPK) diterbitkan tiap tahun oleh Transparency International. Indeks ini menilai negara dari 0 - 100 berdasarkan tingkat persepsi korupsi di sektor publik menurut penilaian ahli dan pelaku bisnis serta jajak pendapat.
Indonesia menjadi salah satu negara terkorup di antara negara G20 lainnya dengan skor 37 pada skala 0-100, turun tiga poin dari skor sebelumnya. Adapun skor 0 sangat korup dan skor 100 sangat bersih.
Rusia menjadi negara G20 dengan indeks terendah, yaitu 30 atau sangat korup.
Di antara negara-negara G20, Jerman menjadi negara dengan indeks persepsi korupsi tertinggi dengan 80 atau nyaris bersih dari korupsi. Selain itu, peringkat IPK Jerman peringkat 9 di antara 180 negara yang masuk dalam indeks ini.
Selanjutnya, Kanada, Australia, dan Britania Raya memiliki nilai indeks yang sama. Ketiga negara ini memiliki skor 77.
Dari seluruh negara yang termasuk dalam indeks ini, sekitar dua per tiga memiliki skor di bawah 50. Transparency International mencatat hal tersebut berarti masih banyak negara yang gagal memberantas korupsi sepenuhnya.