Kejaksaan Agung (Kejagung) akan memanggil jaksa yang mempersulit korban pemerkosaan saat sidang di Pengadilan Negeri Pandeglang, Banten. Masalah ini sendiri diketahui dari curhatan sang kakak korban yang viral di Twitter.
Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (JAM Was) Kejagung Ali Mukartono mengatakan, pihak kejaksaan tinggi maupun kejaksaan negeri memang telah mengklarifikasi isu ini. Namun, dirinya tetap akan melakukan pemanggilan sebelum mengambil tindakan lebih lanjut.
“Tetap akan diklarifikasi (tingkat Kejagung),” kata Ali saat dikonfirmasi Alinea.id, Selasa (27/6).
Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Banten Didik Farkhan Alisyahdi mengungkapkan, ada kesalahpahaman terkait komunikasi pihaknya dengan pihak korban.
"Menyampaikan (lapor) ke polda. Bagaimana visumnya? Itu dianggap (pihak korban) jaksa tidak respons." katanya beberapa waktu lalu.
Kemudian, soal pengacara, bahwa jaksa di perkara UU ITE yang sekarang disidangkan adalah mewakili korban. Dan tidak ada kata-kata larangan korban memiliki kuasa hukum.
"Terakhir (narasi) di persidangan viral di Twitter, melarang masuk. Itu kan kasus kesusilaan itu memang tertutup hakim yang mengatur," ujarnya.
Hal senada diungkapkan, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pandeglang Helena Octaviane. Helena menyebut, bukan kewenangan jaksa karena hakim yang menetapkan sidang digelar tertutup.
"Saat pengacara keluarga masuk, itu yang mengatur adalah hakim dan pengadilan, bukan dari jaksa. Kita tidak pernah mengusir, kami tidak pernah mengusir ataupun melarang masuk. Yang mengizinkan atau memberikan penetapan tetap hakim di pengadilan," ujarnya.
Sebagai informasi, sang kakak menuturkan dalam cuitannya, bahwa kasus ini menunjukkan adiknya telah diperkosa. Bahkan, pelaku memaksa adiknya supaya menjadi pacar dengan ancaman video atau revenge porn.
“Selama tiga tahun ia bertahan penuh siksaan. Persidangan dipersulit, kuasa hukum dan keluarga saya (korban) diusir pengadilan. Melapor ke posko PPA Kejaksaan, malah diintimidasi," tulis kakak korban dalam akun Twitter.
Kasus revenge porn yang diduga dilakukan mahasiswa Banten berinisial AHM (22) terhadap korban perempuan (23) di Pandeglang tengah jadi sorotan di media sosial. Kasus ini mencuat setelah Imam Zanatul Haeri selaku kakak korban membagikan thread melalui akun Twitter @zanatul_91 pada Senin (26/6).
Dalam thread itu diungkap bahwa AHM mengancam akan menyebar video asusila (revenge porn) yang berisi rekaman korban dalam keadaan tidak sadarkan diri. Akibat perbuatannya, AHM dilaporkan pihak keluarga korban ke Cybercrime Polda Banten.
Menurut kakak korban, peristiwa tersebut bermula pada 14 Desember 2022. Ketika itu, korban mendapat pesan via Instagram oleh akun tak dikenal. Isi pesan itu merupakan video asusila korban yang diperkosa oleh pelaku dalam kondisi tak sadar. Selang dua hari setelah korban mendapat video tersebut, sejumlah teman korban juga mendapat kiriman pesan berisi video yang sama.
Selain itu korban juga kerap mendapat kekerasan mulai dari pemukulan, dijambak hingga sengaja dibenturkan ke tangga. Pelaku bahkan pernah memaksa korban untuk melakukan tindak bunuh diri.