close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan/Foto Humas Mabes Polri.
icon caption
Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono saat memberikan keterangan kepada wartawan/Foto Humas Mabes Polri.
Nasional
Kamis, 17 Desember 2020 12:06

Polri sebut Jamaah Islamiah hidup dari 2.068 kotak amal, ini cirinya

Kotak amal jaringan Jamaah Islamiah terbuat dari kaca dengan kerangka alumunium.
swipe

Polri menyampaikan bahwa jaringan terorisme Jamaah Islamiah (JI) telah menyebarkan 20.068 kotak amal untuk mendapatkan uang yang digunakan menghidupi kegiatan dan rencana amaliyah. Kotak amal tersebut disebar dengan mengatasnamakan Yayasan Abdurrahman Bin Auf (ABA).

Polri menyebut puluhan ribu kotak amal itu disebar disejumlah wilayah Jawa dan luar Jawa, yakni di Sumatera Utara sebanyak 4.000, Lampung 6.000, Jakarta 48, Semarang 300, Pati 200, Temanggung 200, Solo 2.000, Yogyakarta 2.000, Magetan 2.000, Surabaya 800, Malang 2.500, dan Ambon 20 kotak amal.

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, kotak amal yang disebarkan tersebut memiliki ciri-ciri kotak kaca dengan kerangka alumunium untuk wilayah Jakarta, Lampung, Malang, Surabaya, Temanggung, Yogyakarta, dan Semarang.

Sedangkan kotak amal untuk wilayah Solo, Sumut, Pati, Magetan, dan Ambon memiliki kerangka kayu.

"Semua itu didapat dari keterangan salah satu terduga teroris berinisial FS alias Acil," ujar Argo saat dikonfirmasi, Kamis (17/12).

Menurut Argo, JI hingga kini belum pernah menggunakan yayasan palsu. Mereka selalu menggunakan yayasan resmi, bahkan hingga memiliki Surat Keputusan (SK) Kemenkumham, Kementerian Agama, dan izin Baznaz.

"Contoh yayasannya, SO (Syam Organizer) OC (One Care) dan Hashi Hilal Ahmar," tuturnya.

Ditambahkan Argo, hasil kotak amal tersebut biasanya untuk digunakan membantu jaringan mereka di Suriah dan Palestina.

Lebih lanjut Argo mengungkapkan, saat ini JI juga sudah mulai terjun ke masyarakat karena mengumpulkan uang melalui kotak amal tidak lagi menghasilkan banyak dana. Mereka yang dapat mengemban tugas langsung berhadapan dengan masyarakat pun memiliki kriteria khusus.

"Anggota JI yang akan go public memiliki persyaratan seperti namanya masih bersih dari BAP kepolisian dan biasanya sudah vakum lama," pungkasnya.

Sebelumnya, sebanyak 23 terduga teroris kelompok Jamaah Islamiyah (JI) yang ditangkap Densus 88 Antiteror di Lampung dibawa ke Jakarta melalui Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (16/12) pukul 12.00 WIB.

Di antaranya adalah Zulkarnaen alias Aris Sumarsono alias Daud alias Zaenal Arifin alias Abdulrahman alis Upik Lawanga dan sejumlah orang yang menyembunyikannya. Upik Lawanga diketahui sebagai pelaku Bom Bali I pada 2001 silam.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan