Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) Petrus Selestinus meminta Pemerintah tidak buru-buru dan bersikap lunak dengan mengeluarkan Izin Surat Keterangan Terdaftar (SKT) untuk Front Pembela Islam (FPI).
Pasalnya, kata dia, berdasarkan hasil survei Cyrus Network pada 22-28 Juli 2019, FPI ditempatkan pada urutan ke-4 di bawah ISIS, HTI, PKI sebagai organisasi masyarakat (ormas) yang bertentangan Pancasila. Selain itu, FPI belum mendapatkan sanksi apapun dari Pemerintah.
"Sekali lagi Pemerintah jangan terjebak karena surat pernyataan FPI di atas meterai 6000," kata Petrus dalam siaran pers yang diterima Alinea.id pada Kamis (28/11).
Petrus menegaskan, pemerintah jangan terjebak dalam sikap seolah-olah FPI sudah baik. Padahal, menurut Petrus, sikap itu bisa saja muncul sesaat hanya karena FPI ingin mendapatkan pengakuan dari Pemerintah. Lantas membuat pernyataan tertulis bahwa FPI akan taat dan setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945, dan Bhinneka Tunggal Ika.
"Itu artinya bahwa pernyataan FPI di atas materai mengindikasikan bahwa organisasi yang dikomandoi Rizieq Shihab itu selama ini tidak taat," jelasnya.
Merujuk pada hasil survei Cyrus Network bahwa gerakan FPI linear dengan HTI. Pesan-pesan politik dan ideologi yang disampaikan ke publik berseberangan dengan pesan, harapan, dan kebijakan pemerintah berdasarkan Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tunggal Ika.
Karena itu, kata Petrus, jika HTI sudah dicabut status badan hukumnya, maka sekarang ini saatnya FPI diberikan sanksi dengan tidak memperpanjang izin ormasnya.
"Sebaiknya Pemerintah mengambil posisi membina FPI dalan waktu lama, hingga FPI benar-benar berada dalam sikap politik setia kepada Pancasila, NKRI, UUD 1945 dan Bhinneka Tinggal Ika dalam satunya kata dan perbuatan," pungkasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Politik, Hukum dan HAM (Menkopolhukam) Mahfud MD menggelar rapat bersama Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi dan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian pada Rabu (27/11).
Salah satu yang dibahas dalam rapat itu adalah surat keterangan terdaftar (SKT) FPI.
Menurut Mahfud, hasil dari pertemuan tersebut menyepakati FPI memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat sebagai organisasi masyarakat (ormas).
"Setiap warga negara itu punya hak untuk berkumpul dan berserikat. FPI itu punya hak untuk berkumpul, berserikat, dan menyampaikan pendapat untuk menggalang kesamaan aspirasi," ucap Mahfud di Kememko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (27/11).
Apalagi FPI telah mengajukan permohonan untuk perpanjangan SKT sesuai mekanisme. Namun demikian, masih ada hal yang perlu didalami atas pengajuan permohonan dari mereka.