Masyarakat diminta aktif mengikuti peringatan HUT Kemerdekaan RI ke-75 pada Senin 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB. Persis pada waktu warga diminta menghentikan kegiatan sejenak dan mengambil sikap sempurna untuk menghormati detik-detik proklamasi.
"Hentikan semua kegiatan dan aktivitas saudara selama tiga menit saja pada tanggal 17 Agustus 2020 pukul 10.17 WIB. Ambil sikap sempurna, berdiri tegak untuk menghormati peringatan detik-detik proklamasi," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno yang juga Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, seperti disitat dari setkab.go.id, Senin (17/8).
Kepala Sekretariat Presiden, Heru Budi Hartono, dalam konferensi pers terkait peringatan HUT ke-75 RI, Kamis (6/8) lalu, menerangkan bahwa hal tersebut bertujuan membangkitkan semangat mencintai Tanah Air pada 17 Agustus berulang tahun ke-75. "Inilah cara kita membangkitkan semangat untuk mencintai Tanah Air yang ulang tahun ke-75," tuturnya.
Heru menjelaskan, teknis pelaksanaan imbauan tersebut di daerah-daerah maupun luar negeri yang berbeda zona waktu untuk mengacu pada waktu Indonesia bagian Barat tepat saat penaikan bendera Merah Putih.
"Bagaimana di daerah yang lain? Menyesuaikan melihat pada kondisi di sana. Misalnya, bedanya dua jam di daerah timur, berarti 12.17 WIT mereka harus mengikuti itu," Jelas dia.
Selain itu, bagi WNI yang berada di luar negeri dengan zona waktu yang tidak terlampau jauh, juga diminta partisipasinya dalam budaya baru tersebut.
"Kami sudah koordinasi dengan Kementerian Luar Negeri. Jika itu memungkinkan, waktunya hanya berbeda tiga sampai lima jam, ya wajib untuk mengikuti. Tentunya kalau waktunya bedanya sepuluh jam, di sana malam hari, tentunya tidak bisa," kata Heru.
Heru juga meminta, kreativitas jajaran pemerintah di daerah untuk mengingatkan pelaksanaan imbauan tersebut bagi warganya. Misalnya, dengan memanfaatkan kendaraan-kendaraan bersirene yang dimiliki daerah.