Pemerintah mengizinkan masyarakat melakukan mudik atau pulang ke kampung halaman pada momentum Lebaran/Idulfitri 1443 H/2022 M. Namun, ada beberapa kebijakan yang harus dilakukan bagi pemudik.
Selain sudah divaksin, masyarakat yang hendak melakukan mudik juga diharuskan mengisi Electronic Health Alert Card (e-HAC), yang ada di dalam aplikasi PeduliLindungi. Aturan ini berlaku bagi pemudik yang menggunakan berbagai jenis moda transportasi, termasuk kendaraan pribadi.
"Dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Kemenhub Nomor 36-38 Tahun 2022, masyarakat yang akan melakukan perjalanan mudik, baik dengan moda transportasi darat, laut, dan udara, wajib mengisi e-HAC sebagai syarat untuk melanjutkan perjalanan," ucap Chief of DTO Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Setiaji, Selasa (12/4).
Dalam pelaksanaannya, melansir situs web Kemenkes, petugas akan memeriksa status kelayakan perjalanan melalui e-HAC yang telah diisi pemudik sehari atau sesaat sebelum melakukan perjalanan per 5 April. Adapun bagi pengguna kendaraan pribadi, pemeriksaan bakal diberlakukan secara acak.
"Meski diberlakukan pengecekan secara acak, pelaku perjalanan dengan mobil atau motor pribadi diimbau tetap mengisi e-HAC sebagai tanggung jawab bersama untuk menghindari lonjakan kasus Covid-19 di berbagai daerah," imbaunya.
Jika pelaku perjalanan mendapatkan status tidak layak bepergian, validasi manual dapat dilakukan dengan menunjukkan sertifikat vaksin dan hasil tes antigen atau RT-PCR di PeduliLindungi atau dokumen fisik ke petugas setempat atau Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di bandara.
Setiaji berharap, pengisian e-HAC ini mempermudah masyarakat dan petugas di lapangan dalam menjalani proses pengecekan kelayakan perjalanan.
Sebagai informasi, pemerintah mewacanakan pengisian e-HAC perjalanan terus berlaku hingga ada aturan baru sebagai pengganti.
Cara mengisi e-HAC bagi masyarakat yang hendak mudik dapat dilakukan melalui aplikasi PeduliLindungi. Berikut panduannya
1. Mengunduh aplikasi PeduliLindungi versi terbaru;
2. Membuat akun baru atau log in apabila telah memiliki akun PeduliLindungi;
3. Klik fitur "EHAC", lalu pilih "Buat e-HAC";
4. Pilih "Domestik" untuk pelaku perjalanan dalam negeri;
5. Pilih sarana perjalanan yang ditumpangi;
6. Pilih tanggal keberangkatan;
7. Isi informasi tentang jenis kendaraan, lokasi, asal, dan tujuan perjalanan bagi pengguna transportasi darat dan laut atau nomor penerbangan apabila menggunakan moda transportasi udara;
8. Jika nomor penerbangan tidak ditemukan, isi data penerbangan secara manual dengan memilih nama maskapai, bandara keberangkatan, dan tujuan;
9. Pastikan informasi sesuai, lalu klik "Lanjutkan";
10. Isi "Data Personal" dan dapat diisi maksimal 4 orang sekaligus;
11. Cek kelayakan melakukan perjalanan. Jika dinyatakan layak, pilih simpan informasi yang telah diisi sebelumnya; serta
12. Pilih "Konfirmasi" dan selesai.
Adapun syarat yang dapat dipenuhi pemudik untuk memperoleh status kelayakan perjalanan, yakni
1. Pemudik dengan moda transportasi udara yang telah melakukan vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan melakukan tes antigen ataupun RT-PCR. E-HAC akan menilai kelayakan terbang berdasarkan hasil tes tersebut;
2. Pemudik yang sudah menerima vaksinasi primer hingga dosis kedua diwajibkan melengkapi syarat mudik dengan keterangan hasil negatif tes antigen (1×24 jam) atau tes RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan;
3. Pemudik yang baru vaksinasi satu kali diharuskan menunjukkan dokumen hasil tes RT-PCR (3×24 jam) sebelum keberangkatan;
4. Pemudik dengan komorbid yang tidak dapat divaksin harus menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil tes RT-PCR (3×24 jam); serta
5. Aturan pengisian e-HAC tak diwajibkan bagi anak berusia 6 tahun ke bawah yang dibebaskan dari syarat vaksinasi dan tes Covid-19 sebagai syarat perjalanan.