close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Ilustrasi kalender tanggal merah. Foto enkosa.com
icon caption
Ilustrasi kalender tanggal merah. Foto enkosa.com
Nasional
Sabtu, 09 Oktober 2021 16:40

Jangan lupa, libur Maulid diundur jadi 20 Oktober

Maulid Nabi Muhammad saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.
swipe

Pemerintah menggeser hari libur peringatan Maulid Nabi Muhammad saw menjadi 20 Oktober 2021. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi munculnya kasus baru Covid-19.

"Sebagai antisipasi munculnya kasus baru Covid-19, hari libur Maulid Nabi digeser 20 Oktober 2021," tegas Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin di Jakarta, Sabtu (9/10). 

Kamaruddin Amin menegaskan, Maulid Nabi Muhammad saw tidak berubah, tetap 12 Rabiul Awal. Hanya, hari libur dalam rangka memperingatinya yang digeser.

"Maulid Nabi Muhammad saw tetap 12 Rabiul Awal. Tahun ini bertepatan 19 Oktober 2021 M. Hari libur peringatannya yang digeser menjadi 20 Oktober 2021 M," paparnya, seperti dilansir dari kemenag.go.id.

Perubahan ini tertuang dalam Keputusan bersama Menag, Menaker, dan Menpan RB No 712, 1, dan 3 tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menag, Menaker, Menpan dan RB No 642, 4, dan 4 tahun 2020 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama.

Sebelumnya, perubahan juga dilakukan pada hari libur peringatan tahun baru hijriyah. Tahun barunya tetap 1 Muharram 1443 H, bertepatan 10 Agustus 2021. Namun, hari libur dalam rangka memperingatinya digeser menjadi 11 Agustus 2021.

"Perubahan juga terjadi terkait cuti bersama dalam rangka Hari Raya Natal yang awalnya ditetapkan pada 24 Desember, akhirnya diputuskan untuk ditiadakan," tandasnya.

img
Hermansah
Reporter
img
Hermansah
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan