Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita kembali mangkir dari pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap yang menjerat politikus Partai Golkar Bowo Sidok Pangarso. Terhitung sudah kali ketiga politikus Partai NasDem itu tak memenuhi panggilan KPK.
Juru bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, Mendag Enggar berdalih tidak memenuhi panggilan tim penyidik lantaran sedang melakukan perjalanan dinas ke luar negeri. Padahal, kata Febri, dalam surat permohonan yang diajukan Enggar pada 3 Juli 2019, dia berkenan untuk menghadiri pemeriksaan.
"Sampai kemarin sebenarnya kami masih berpegangan pada surat yang dikirim Kementerian Perdagangan. Di sana tertulis 'Dengan hormat kami sampaikan bahwa Bapak Enggartiasto Lukita akan memenuhi panggilan KPK sebagai saksi pada 18 Juli 2019.' Namun tadi malam kami dapat surat lain yang memberitahukan ada kegiatan lain ke luar negeri hari ini," kata Febri di Jakarta Selatan, Kamis (18/7).
KPK, kata Febri, menyayangkan ketidakhadiran Enggartiasto Lukita dalam pemeriksaan hari ini. Seharusnya, kata Febri, seorang pejabat publik dapat memberikan contoh kepada masyarakat untuk patuh terhadap hukum. Menurutnya, siapa pun seharusnya bisa memprioritaskan panggilan penegak hukum.
"Perlu diingat, kehadiran sebagai saksi adalah kewajiban hukum. Apalagi sudah ada pernyataan kesediaan hadir sebelumnya," kata dia.
Mendag Enggar sudah tiga kali mangkir dari pemeriksaan lembaga antirasuah itu. Panggilan pertama, 2 Juli 2019, Enggar meminta KPK untuk menjadwalkan ulang pemeriksaan. Setelah dijadwalkan ulang pada 8 Juli 2019, Enggar kembali tak hadir. Saat itu dia berdalih sedang ada tugas kenegaraan.
Meski sudah dijadwalkan untuk kali ketiga, Enggartiasto juga tidak menampakkan diri di gedung Merah Putih KPK hari ini. Padahal, seluruh panggilan Mendag Enggar telah dikirim KPK secara patut dan sesuai dengan ketentuan hukum acara, yakni diberikan dalam rentang waktu panjang antara surat pemanggilan dengan jadwal pemeriksaan.
"Hal-hal seperti ini semestinya tidak perlu terjadi. Jangan sampai ada kesan yang kemudian muncul ke publik, ada pejabat yang menghindari proses hukum dengan berbagai alasan. Kami berharap hal itu tidak terjadi dalam konteks ini," kata dia.
Febri mengaku, KPK saat ini tengah mendalami lebih lanjut keterlibatan Mendag Enggar dalam kasus korupsi yang menjerat Bowo Sidik Pangarso. Menurut Febri, keterangan elite Partai NasDem itu dinilai penting lantaran Mendag disebut-sebut dalam kasus korupsi serangan fajar.
"KPK sedang melakukan penyidikan dan pendalaman asal-usul dana gratifikasi yang diduga diterima BSP (Bowo Sidik Pangarso), anggota DPR RI. Salah satu di antaranya kami duga terkait dengan aturan gula kristal rafinasi," ujar Febri.
Terdapat indikasi Menteri Enggar menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka Bowo Sidik Pangarso. Diduga, pemberian uang tersebut untuk mengamankan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 16/M-DAG/PER/3/2017 tentang Perdagangan Gula Kristal Rafinasi melalui pasar lelang komoditas, yang saat itu ditentang sejumlah fraksi.
Adapun keterlibatan Bowo Sidik Pangarso terkait perkara suap kerja sama pengangkutan di bidang pelayaran. Bowo bersama Indung diduga meminta fee dari Marketing Manager PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Asty Winasti atas kerja sama PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HTK. Bowo menetapkan adanya komitmen yang diterimanya sebesar US$2 per metric ton.
KPK menduga telah terjadi enam kali penerimaan di berbagai tempat seperti rumah sakit, hotel, dan kantor PT HTK sebesar Rp221 juta dan US$85.130. Diduga, uang tersebut telah diubah Bowo dalam pecahan Rp50 ribu dan Rp20 ribu, sebagaimana ditemukan tim KPK dalam amplop di PT Inersia Jakarta.
Dalam temuan itu, KPK juga mengamankan 84 kardus berisi sekitar 400 ribu amplop berisi uang. Uang itu diduga dipersiapkan Bowo untuk serangan fajar Pemilu 2019. Pada saat itu, Bowo terdaftar dalam pencalonan anggota DPR RI di Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.