close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Foto Ilustrasi/Pixabay.
icon caption
Foto Ilustrasi/Pixabay.
Nasional
Kamis, 17 Desember 2020 17:37

Jaringan Buruh Migran catat pelanggaran HAM naik di 2020

JBM meminta agar pemerintah dan DPR segera menerbitkan aturan turunan UU PPMI.
swipe

Data Jaringan Buruh Migran (JBM) mencatat kasus pelanggaran HAM, pemulangan secara deportasi dan repatriasi pekerja migran Indonesia (PMI) tanpa dokumen paspor, naik 61% dibandingkan tahun 2019.

Dari 35 responden survei, JBM menemukan beban kerja PMI semakin berat, upah dipotong, hingga tidak diberi jatah libur. PMI dinilai rentan mengalami kekerasan fisik, penganiayaan, pelecehan seksual, pelanggaran atas kontrak kerja, eksploitasi ekonomi, korban perdagangan orang, hingga dikriminalisasi.

Temuan lainnya JMB lainnya adalah perempuan PMI mengalami kekerasan berlapis. Dari 63 pengaduan, tercatat ada 188 jenis atau bentuk kasus kekerasan terhadap PMI.

Terlebih di tengah Covid-19 ini, perempuan buruh migran semakin rentan dan terbatas mobilitas sosialnya. Bahkan, kesulitan mengakses kebutuhan sehari-hari maupun mencari pendapingan bantuan hukum. 

Di Malaysia, JMB mencatat kasus penahanan melampaui batas waktu di Pusat Tahanan Sementara Tawau (PTS), Sabah, disebabkan oleh prosedur deportasi yang rumit.

Pemulangan segera pun terhambat keputusan pemerintah Indonesia, terkhusus permintaan Gubernur Kalimantan Utara kepada otoritas di Sabah. Alasannya, ketiadaan dana untuk menerima deportan dan prosedur penanganan Covid-19 di wilayah perbatasan Nunukan.

Untuk itu, JBM mendorong pemerintah agar memperbaiki layanan tata kelolah migrasi dengan mengeluarkan aturan turunan Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI), bukan malah ‘ngebut’ mengesahkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja).

“Pemerintah justru mengesahkan UU Cipta Kerja yang mana dampak UU Cipta Kerja bagi PMI akan semakin memperbesar ketidakadilan dan kesetaraan bagi para PMI,” ujar Sekretaris Nasional JBM Savitri Wisnuwardhani dalam keterangan tertulis, Kamis (12/17).

JBM menilai pengesahan UU Cipta Kerja merupakan langkah mundur setelah Indonesia meratifikasi Konvensi Migran 1990 dan mengesahkan UU PPMI.

Dari segi kebijakan, jelas Savitri, seluruh aturan UU PPMI belum disahkan. Padahal, sangat berdampak pada perlindungan PMI.

“Belajar dari pengalaman yang lalu, pada masa UU No. 39 Tahun 2004, hingga UU tersebut digantikan oleh UU yang baru, masih ada beberapa aturan turunan yang belum diterbitkan. Kalaupun diterbitkan, ada aturan turunan turunan dalam bentuk PP yang diterbitkan lebih dari lima tahun pasca UU 39/2004 diterbutkan,” tutur Savitri.

Karena itu, untuk memperingati Hari Buruh Migran Internasional pada Jumat (18/12), JBM meminta agar pemerintah dan DPR segera menerbitkan aturan turunan UU PPMI.

img
Manda Firmansyah
Reporter
img
Fathor Rasi
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan