close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Petugas Jasa Marga membantu mengarahkan kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, CIkampek, Jawa Barat, Rabu (29/5). /Antara Foto.
icon caption
Petugas Jasa Marga membantu mengarahkan kendaraan yang memasuki Gerbang Tol Cikampek Utama, CIkampek, Jawa Barat, Rabu (29/5). /Antara Foto.
Nasional
Sabtu, 08 Juni 2019 20:00

Jasa Marga bantah hoaks terkait struk transaksi tol

“Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi."
swipe

PT Jasa Marga (Persero) Tbk mengkonfirmasi informasi hoaks atau berita bohong yang beredar di media sosial, terkait struk bukti transaksi tol. Menurut Corporate Communication Department Head PT Jasa Marga Irra Susiyanti, hal-hal yang disebarkan di media sosial tersebut tidak benar dan berpotensi membingungkan pengguna jalan tol.

Ada tiga hal yang disampaikan terkait hoaks tersebut. Pertama, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaski tol adalah jaminan pengguna jalan berhak mendapat asuransi.

“Biaya tol yang dibayarkan pengguna jalan tol hanya untuk membayar jasa jalan tol, tidak dibebankan tambahan biaya premi asuransi. Sehingga tidak ada manfaat asuransi yang dapat diklaim oleh pengguna jalan tol, dengan menunjukkan struk bukti transaksi tol,” kata Irra seperti keterangan pers yang diterima Alinea.id, Sabtu (8/6).

Kedua, kesalahan informasi bahwa struk bukti transaksi tol sebagai jaminan pengguna jalan berhal atas derek gratis. Menurut pihak Jasa Marga, semua pengguna jalan tol berhak atas fasilitas yang diberikan Jasa Marga, termasuk fasilitas derek gratis hingga pintu keluar terdekat. Bila pengguna jalan tol mengalami masalah dengan kendaraannya.

“Fasilitas diberikan tanpa harus menunjukkan struk bukti transaksi tol,” ujarnya.

Menurut Irra, jika pengguna jalan memiliki kebutuhan untuk diantar sesuai preferensi pengguna jalan, Jasa Marga akan mengenakan tarif resmi yang besarannya terdapat dalam setiap mobil derek yang dioperasikan, dan pembayaran yang dilakukan dilengkapi bukti pembayaran resmi (kuitansi).

Ketiga, terkait fungsi struk bukti transaksi tol dan apa yang harus dilakukan pengguna jalan saat keadaan darurat. “Kepentingan adanya bukti transaksi tol sebenarnya adalah sebagai bukti penelusuran informasi, jika terjadi hal-hal yang tidak diiinginkan saat di jalan tol, agar Badan Usaha Jalan Tol (BUJT) dapat menangani dengan baik dan cepat, tentunya diperlukan bukti ruas jalan tol yang dilewati beserta waktunya, yang dapat diketahui dari struk bukti transaksi tol,” kata Irra.

Pihak Jasa Marga menyarankan pengguna jalan mengetahui dengan baik ruas jalan saat berkendara dan mencatat dengan baik nomor call center BUJT. Bila ada kejadian darurat, Jasa Marga mengimbau pengguna jalan tol menghubungi nomor call center Jasa Marga adalah 14080.

img
Fandy Hutari
Reporter
img
Fandy Hutari
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan